Aziz Yanuar soal Habib Rizieq Menggugat ke PTUN, Singgung Intrik Politik Busuk

Rabu, 02 Agustus 2023 – 08:16 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait izin ibadah eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan gugatan itu juga soal Surat Permohonan Perlindungan Hukum yang diajukannya terkait kliennya.

BACA JUGA: Kunjungi Habib Rizieq Shihab, Heikal Safar Jaga Tali Silaturahmi

Aziz Yanuar. Ilustrasi Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

"Bahwa upaya-upaya hukum yang kami lakukan di antaranya gugatan yang kami ajukan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh BAPAS Jakarta Pusat," ucap Aziz dikutip dari siaran pers, Selasa (1/8).

BACA JUGA: Chandra: Hanya Presiden Jokowi yang Dapat Memolisikan Rocky Gerung

Kemudian, kata Aziz, terkait Surat Permohonan perlindungan hukum yang diajukannya ke beberapa instansi, antara lain Menkopolhukam RI, Menkumham RI, Komisi III DPR-RI, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI dan Komnas HAM RI.

"Ini ditujukan untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umrah klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat," tuturnya.

BACA JUGA: Reaksi Ketua DPRD Kota Ambon soal Anaknya Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Pelajar

Aziz mengungkap alasan yang disampaikan pihak Kejari Jakpus adalah kesulitan pengawasan terhadap kliennya.

"Ini sangat menggelikan dan membuat kami terbahak-bahak tentu saja," lanjut Aziz.

Dia menyebut alasan itu tidak masuk akal lantaran jelas di wilayah Saudi Arabia, pihak pemerintah Republik Indonesia termasuk di dalamnya pihak kejaksaan memiliki perwakilan yang tentu bisa melaksanakan tugas pengawasan dimaksud.

"Kami bahkan dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi klien kami jika diperlukan agar klien kami dapat menjalankan hak asasinya dalam beribadah yang dilindungi Undang-Undang," tutur Aziz.

Pihaknya juga mengatakan gugatan dan surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan merupakan upaya konstitusional untuk memperjuangkan hak asasi Habib Rizieq yang diberikan undang-undang.

"Sehingga ini membuktikan bahwa klien kami tetap taat hukum meskipun dalam banyak kesempatan klien kami selalu menjadi korban intrik politik busuk yang merugikan klien kami," ujarnya.

Aziz Yanuar menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya hukum yang diberikan undang-undang demi untuk terciptanya keadilan terhadap Habib Rizieq.

Menurut Aziz, kepala Bapas Jakpus sebenarnya sangat proaktif dan membantu pihaknya selama ini. Itu sebabnya dia menempuh upaya hukum ke PTUN.

"Ini yang menyebabkan kami mencari cara lain supaya tidak melibatkan pihak Bapas dalam proses hukum ini (PTUN, red). Mudah-mudahan pekan depan ada update lagi," kata Aziz Yanuar.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler