Chandra: Hanya Presiden Jokowi yang Dapat Memolisikan Rocky Gerung

Selasa, 01 Agustus 2023 – 21:35 WIB
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dapat memolisikan Rocky Gerung.

"Hanya Presiden Jokowi yang dapat melaporkan Rocky Gerung (ke polisi)," ujar Chandra dalam pendapat hukumnya diterima JPNN.com, Selasa (1/8).

BACA JUGA: Benny Rhamdani Sebut Rocky Gerung Pengecut, Ini Sebabnya

Chandra mengatakan itu menyusul langkah sejumlah pihak melaporkan Rocky Gerung ke polisi menyusul ucapan pengamat politik itu soal Presiden Jokowi tolol.

"Bahwa apabila tokoh tersebut (Jokowi, red) merasa terganggu kehormatannya atas kritik tersebut, maka dia yang berhak membuat laporan," lanjutnya.

BACA JUGA: Peringatkan Rocky Gerung soal Ucapan Presiden Jokowi Tolol, PDIP: Minta Maaf!

Menurut dia, delik Pasal 27 Ayat (3) UU ITE sesuai putusan MK No.50 Tahun 2008 adalah delik aduan (klacht).

"Artinya sesuai Pasal 72 KUHP, delik tersebut hanya bisa diadukan oleh orang yang merasa menjadi korban," ucapnya.

BACA JUGA: Detik-Detik Pelajar Tewas Diduga Dipukuli Anak Ketua DPRD Kota Ambon, Ya Tuhan

Kedua, bahwa keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut.

Chandra menjelaskan bahwa Pasal 27 Ayat (3) UU ITE itu mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 310 dan Pasal 311.

"Dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan," ujar Chandra.

Berikutnya, dia berpendapat bahwa konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan.

Dengan kata lain, dia menyebut korbanlah yang dapat menilai secara subjektif tentang konten atau bagian mana dari informasi atau dokumen elektronik yang dia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya.

Dengan demikian, katanya, orang lain dan/atau orang yang tidak mendapatkan surat kuasa dari tokoh tersebut maka tidak memiliki kekuatan hukum atau dasar hukum untuk melaporkan.

"Maka atas dasar itu, demi hukum laporan tersebut tak bernilai dan wajib dikesampingkan," kata Chandra.

Rocky Gerung menjadi trending topic di Twitter pada Senin (31/7), menyusul klip berisi ucapannya yang dianggap tidak pantas mengenai Presiden Jokowi.

Rocky dalam klip itu yang menyebar di medsos itu menyebut Presiden Jokowi tolol.

Dosen filsafat itu juga menggunakan diksi yang dinilai tidak pantas untuk menilai kebijakan Presiden Ketujuh RI tersebut menawarkan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Tiongkok.(fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yang Ingin Jadi Ketum Golkar, Jusuf Kalla: Jangan Harap kalau Tak Punya Modal Rp 600 Miliar


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler