Aziz Yanuar Ungkap Cara Mengakali Maklumat Kapolri soal FPI

Jumat, 01 Januari 2021 – 20:38 WIB
Sekretaris Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI Azis Yanuar saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (1/12) sore. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim hukum Front Persatuan Islam Aziz Yanuar tak mau ambil pusing setelah Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat larangan penggunaan simbol, atribut, dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Aziz, pihaknya hanya fokus kepada kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan polisi kepada enam pengawal Habib Rizieq Shihab.

BACA JUGA: Respons BEM Nusantara soal Langkah Pemerintah Bubarkan FPI

"Biar saja, terserah mereka. Mari tetap kawal pengusutan tuntas dugaan pembantaian enam syuhada pengawal HRS yang merupakan dugaan pelanggaran HAM berat,” kata Aziz kepada JPNN, Jumat (1/1).

Aziz mengisyaratkan bahwa maklumat itu tidak akan bisa menghentikan pihaknya menjalankan misi dan menyebarluaskan pesan-pesannya. 

BACA JUGA: Komentar Ketua Dewan Pers Terkait Maklumat Kapolri Soal FPI

Menurut dia, apabila Front Pembela Islam sudah dilarang, maka pihaknya akan menyebarkan tentang Front Persatuan Islam.

"Nanti sebarkan tentang Front Persatuan Islam saja,” kata pria yang juga menjadi kuasa hukum Habib Rizieq ini.

Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat dengan nomor: Mak/1/I/2021 yang isinya tentang pelarangan kegiatan FPI:

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler