Respons BEM Nusantara soal Langkah Pemerintah Bubarkan FPI

Jumat, 01 Januari 2021 – 19:44 WIB
Korda BEM Nusantara DKI Jakarta Wixen Nando (HO-Dok BEM Nusantara)

jpnn.com, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara DKI Jakarta mendukung langkah pemerintah membubarkan dan melarang aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Dukungan ini disampaikan Korda BEM Nusantara DKI Jakarta Wixen Nando, dalam tayangan video conference di Jakarta, Jumat (1/1).

BACA JUGA: Chandra Bilang, SKB Tidak Berlaku untuk FPI versi Baru

"Pembubaran FPI itu untuk menyikapi persoalan yang terjadi di negara ini, khususnya tindakan-tindakan yang dianggap radikalisme yang kemudian bertentangan dengan ideologi negara," kata Wixen Nando.

Dia menyebutkan, sudah menjadi kewajiban bagi negara untuk menuntaskan gerakan-gerakan yang bertentangan dengan ideologi negara.

BACA JUGA: Kiai Maman Mendukung Maklumat Kapolri soal FPI, Tetapi...

Karena itu, kata Wixen, BEM Nusantara DKI Jakarta menyampaikan sikap mendukung penuh langkah pemerintah membubarkan ormas yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila.

"BEM Nusantara DKI Jakarta mendukung penuh tindakan pemerintah atas pembubaran ormas yang bertentangan dengan ideologi negara," tegas Wixen.

BACA JUGA: Bareskrim Ciduk Pelaku yang Parodikan Lagu Indonesia Raya di Cianjur

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan pimpinan lembaga.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menko Polhukam Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Dijelaskan bahwa sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Mahfud menyebut, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan organisasi yang bermarkas di Petamburan itu.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

Selain tidak bisa memenuhi surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas, pemerintah mencatat FPI banyak melanggar hukum, yakni 35 anggota/pengurus FPI terlibat terorisme, 206 anggota/FPI terlibat tindak pidana umum lainnya.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler