Aziz Yanuar Ungkap Kondisi Habib Rizieq

Selasa, 08 Desember 2020 – 05:48 WIB
Sekertaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (7/12) sore. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas, tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (7/12).

Keduanya dijadwalkan diperiksa polisi soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

BACA JUGA: Rizieq Shihab Perlu Tahu, Mayjen Dudung Abdurachman Siap Bergerak Bersama Polda Metro Jaya

Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah Habib Rizieq dan menantunya tidak memenuhi panggilan polisi pada Selasa (1/12).

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan, kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya karena alasan kesehatan.

BACA JUGA: 6 Laskar FPI Tewas, Proses Hukum Harus Dikebut untuk Mengakhiri Opini Liar

Aziz Yanuar menyebut kondisi kesehatan Habib Rizieq saat ini belum memungkinkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Beliau sedang masih pemulihan, sembari ada keperluan keluarga yang memang tadi malam sudah dilaksanakan saat masih bersama dengan keluarga," kata kuasa hukum MRS, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Senin.

BACA JUGA: Munarman: Laskar FPI Tidak Memiliki Senjata Api, Tak Mungkin Baku Tembak

Aziz mengatakan tim kuasa hukum MRS datang menemui penyidik Polda Metro Jaya untuk menyampaikan alasan kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kepada media, Aziz Yanuar mengklaim alasan ketidakhadiran kliennya bisa diterima oleh penyidik kepolisian

"Nanti ada komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait agenda yang dimaksud. Kita (kuasa hukum Habib Rizieq, red) berterima kasih atas perhatian kerja sama dalam hal ini mengerti posisi dan kondisi MRS dan Hanif (Alatas)," ujar Aziz.

Meski demikian, Aziz mengatakan tim tidak menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan Habib Rizieq dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk diperiksa.

"Beliau tidak sakit, artinya masih pemulihan saja. Kita (tim kuasa hukum, red) harus jujur apa adanya, kalau sakit nanti beliau tidak sakit, tapi kondisinya kelelahan sehingga membutuhkann istirahat," tambahnya.

Menurut prosedur, jika penyidik sudah dua kali melayangkan panggilan tetapi yang bersangkutan mangkir, polisi bisa melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler