jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, meyakini kliennya itu akan bebas dari dakwaan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Hal ini disampaikan oleh Aziz Yanuar usai sidang lanjutan kasus kerumunan di Megamendung yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4).
BACA JUGA: Ponpes Markaz Syariah Milik Habib Rizieq Ternyata Ilegal
"Insyaallah jika (majelis hakim) objektif, kemudian majelis hakim melihat secara jernih," kata Azis.
Aziz menyebutkan dirinya yakin HRS akan bebas setelah mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA: Sidang Memanas, Habib Rizieq Langsung Berdiri, Menyampaikan Kalimat dengan Nada Tinggi
Dia juga mengatakan tim kuasa hukum eks imam besar FPI itu telah menggali keterangan dari lima saksi yang dihadirkan.
"Ternyata semua (saksi, red) tidak ada di lokasi, cuma katanya-katanya, informasi dari sana-sini, bukan saksi yang mendengar langsung," lanjutnya.
BACA JUGA: Seluruh Awak KRI Nanggala 402 Dinyatakan Gugur, Begini Pernyataan Prabowo
Alumnus Universitas Pancasila itu juga mengatakan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak memberatkan bagi HRS.
"Jadi Alhamdulillah semua keterangan bagus dan enggak memberatkan Habib Rizieq dalam kasus Megamendung," ucap Aziz Yanuar. (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra