jpnn.com, JAKARTA - Persidangan lanjutan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4), memanas.
Pemicunya ialah protes jaksa penuntut umum (JPU) atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan HRS kepada saksi perkara kerumunan di Petamburan.
BACA JUGA: Kompol Budi Cahyono Masih Ingat Omongan Habib Rizieq, Begini...
Peristiwa itu bermula saat Habib Rizieq bertanya kepada Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin yang duduk di kursi saksi.
"Di Jakarta ada pelanggaran prokes selain di Petamburan? Ada tidak yang dibawa ke pengadilan?" ujar HRS.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Habib Rizieq Curiga Ada Pihak Mengarahkan Keterangan Saksi
Arifin menjawab bahwa dirinya hanya bertugas memberikan sanksi sesuai dengan peraturan gubernur.
"Satpol PP hanya (berwenang memberikan, red) sanksi administratif," kata Arifin.
BACA JUGA: Sule dan MS Tertangkap Basah Melakukan Kegiatan Terlarang, Ya Ampun
Tidak puas dengan jawaban Arifin, HRS kembali menanyakan hal sama. Namun, jaksa langsung menginterupsi persidangan.
"Terdakwa menggiring keterangan saksi. Saksi menjelaskan sanksi administratif yang dijalankan," kata jaksa.
Tidak terima dengan protes JPU, HRS langsung berdiri. Mantan imam besar FPI itu terlibat adu mulut dengan jaksa.
HRS mengatakan jaksa penuntut umum telah melakukan pemidanaan terhadap acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Anda khawatir, Anda ketakutan. Jangan Maulid Nabi Anda pidanakan, tidak ada prokes lain yang dipidanakan di pengadilan. Anda yang sudah memidanakan Maulid Nabi," kata HRS dengan penuh emosi.
Merespons hal tersebut, JPU menyatakan pihaknya hanya ingin cara-cara yang beradab.
Tidak terima disebut seperti itu, HRS dengan lantang menimpali pernyataan JPU. "Anda yang tidak beradab," ucapnya dengan nada yang tinggi.
Majelis hakim lantas meminta kedua belah pihak tenang dan menjaga etika di persidangan.
Majelis hakim juga meminta JPU untuk tidak memotong pertanyaan HRS kepada para saksi.
"Sudah, jangan dipotong seperti tadi, ya," kata majelis hakim kepada JPU, sekaligus mempersilakan HRS melanjutkan pertanyaan.
HRS kemudian mengungkit pertanyaan JPU kepada saksi sebelumnya, Kapolsek Tebet, mengenai tuduhan bahwa pendiri FPI itu menghasut massa menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan.
"Anda menggunakan kata hasutan. Itu namanya Anda melakukan kriminalisasi terhadap undangan seseorang, " lanjut Habib Rizieq.
Ketegangan mereda setelah majelis hakim dengan tegas meminta jaksa tidak memotong pertanyaan HRS.(mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra