Azmun Nangis Baca Pledoi

Selasa, 02 September 2008 – 17:44 WIB

JAKARTA – Bupati Pelalawan non aktif HT Azmun Jaafar nampak tidak kuat menahan perasaan saat membacakan pembelaan atas dirinya atau pledoi di sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/9) atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kepada sejumlah perusahaan di Pelalawan, Riau, yang merugikan negara sebesar Rp1,2 triliun.
Azmun menangis terisak-isak karena tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dirinya, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan, termasuk membayar uang pengganti sebesar Rp19,83 miliar, sangat keterlaluan.
Azmun mulai meneteskan air mata saat mengungkapkan bahwa dirinya dinilai berhasil oleh beberapa kalangan membangun Kabupaten Pelalawan, yang juga tanah kelahirannya“Tapi hari ini saya diadili sebagai pesakitan,” isaknya terbata-bata sembari memegang hidung dan melepas kacamata yang telah basah oleh air mata yang menetes

BACA JUGA: Usut Pejabat Terlibat Gas Tangguh

Azmun lalu mengusap air mata itu dengan sapu tangannya.
Selang beberapa detik, Azmun kembali membaca pledoi yang berisi bantahan atas tuduhan JPU yang diketuai M Roem bahwa keluarganya ikut berperan dalam kasus tersebut
Azmun kembali terisak karena dirinya tidak mungkin melibatkan anak dan istrinya yang tidak mengerti masalah

BACA JUGA: KPK Sidik Tabungan Condro

“Melibatkan mereka dalam hal yang tidak mereka ketahui sama saja menyakiti mereka
Saya rasa saya tidak sezalim itu untuk keluarga saya,” ratapnya.
Istrinya, Hj Dian Jaafar beserta dua anak perempuannya yang turut hadir di persidangan ikut menitikkan air mata dan menangis tersedu-sedu

BACA JUGA: Banyak Jaksa Nakal Divonis Lebih Berat

Begitu juga dengan kerabat Azmun lainnya yang turut hadir menyaksikan persidangan.
Di akhir pembacaan pledoi yang tebalnya sekitar 200 halaman itu, Azmun kembali terisak, yakni saat ia mengatakan bahwa tuntutan 12 tahun penjara merupakan hukuman mati bagi diri dan keluarganyaTuntutan itu, tegas Azmun, juga tidak masuk akal.
"Tuntutan berdasarkan sangkaan pengeluaran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) sangat sulit bagi saya untuk menerimanya," kembali Azmun terisak.
Azmun lalu menegaskan, bahwa apa yang ia lakukan tidak lebih dari bentuk tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas sebagai bupati"Sepengetahuan saya, semua surat yang saya tanda tangani sudah melalui proses adminstrasi yang benarSebagai latar belakang birokrat, saya mengerti betul tentang administrasi dan tata naskah dinas di lingkungan kabupaten," tegasnya.
Dalam pledoi itu, Azmun juga mensinyalir adanya pihak lain yang sengaja ingin menjatuhkan nama baik dirinya melalui kasus tersebutAzmun lalu berharap, majelis hakim Pengadilan Tipikor bisa membebaskan dirinya atas semua tuntutan.(eyd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bulan ini RUU Pemilu Beres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler