Azril Tampak Ganteng dengan Kaus Bola

Kamis, 14 Februari 2013 – 07:42 WIB
PASANGAN Achmadi dan Tukini akhirnya lega. Pengajuan permohonan ganti status kelamin putrinya, Anindia Talita Putri, 5, menjadi laki-laki dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Anindia pun berganti nama menjadi Azril Ananda Putra. Seperti apa kehidupan Azril pasca berganti status kelamin?
-----------
SAEFUL RAMADHAN, Cibinong
----------
Tidak ada perayaan khusus yang digelar keluarga Achmadi menyusul putusan hakim yang mengabulkan permohonan ganti jenis kelamin anaknya.

"Kami senang atas putusan ini. Tapi, kami tidak mau masalah ini dibesar-besarkan. Apalagi setelah beberapa kali kami lihat dan baca, isi beritanya tidak sesuai dengan fakta," ujar Achmadi kepada wartawan koran ini di rumahnya, kompleks LIPI, Pondok Rajeg Indah, Kecamatan Cibinong, Selasa malam (12/2).

Achmadi memang kesal terhadap beberapa media yang menyudutkan dirinya yang seolah-olah memaksakan agar anaknya menjadi laki-laki. Menurut dia, pihak keluarga berinisiatif mengajukan permohonan ganti jenis kelamin setelah merasa ada kejanggalan-kejanggalan dalam perubahan fisik anaknya. Apalagi setelah mengetahui hasil pemeriksaaan kromosom di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Timur.

"Tidak ada orang tua yang ingin menjerumuskan anaknya. Kalau mau lebih jelas, Anda bisa tanyakan langsung ke Prof Jose (Prof dr Jose Batubara, saksi ahli, Red) yang memeriksa anak saya di RSCM," tegasnya.

Dalam beberapa sidang, Achmadi mengungkapkan, anaknya sejak lahir mengalami kelainan fisik. Yakni, memiliki dua jenis alat kelamin. Saat itu, keluarga memutuskan untuk membuatkan akta perempuan untuk bayinya tersebut. Dia diberi nama Anindia Talita Putri.

Tapi, dalam perkembangannya, bayi tersebut mengalami perubahan fisik dan tingkah laku yang cenderung laki-laki. Karena itu, untuk memastikan jenis kelamin yang sebenarnya, keluarga lalu memeriksakan kromosomnya. Hasilnya, Anindia ternyata memiliki kromoson 46 XY yang berarti laki-laki.

Atas dasar bukti medis itulah, pihak keluarga lalu mengajukan perubahan status kelamin Anindia dari perempuan menjadi laki-laki. Meski agak terlambat, menurut Achmadi, langkah tersebut harus ditempuh demi masa depan anaknya nanti.

"Jadi, kalau diberitakan bahwa kami memaksakan diri mengubah status kelamin anak saya, itu tidak benar. Semua kami lakukan dengan berbagai pertimbangan matang," ungkapnya.

Achmadi menyatakan, rasa syukur atas terkabulnya permohonan itu tidak perlu dirayakan besar-besaran. Menurut dia, pihak keluarga sudah menggelar syukuran jauh hari sebelum turunnya putusan hakim. "Kami sudah mengadakan syukuran sesudah operasi anak saya di RSCM berhasil," katanya.

Yang lebih penting bagi keluarga saat ini, kata Achmadi, adalah mengurus akta baru untuk Azril di dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil).

Dengan akta baru yang mencatat status anaknya sebagai laki-laki, keluarga bisa tenang. Tuntas sudah hiruk-pikuk pemberitaan tentang anaknya tersebut. "Kami harus melanjutkan hidup dengan tenang," ujar Achmadi.

Azril terlihat riang gembira layaknya anak laki-laki seusianya. Lari ke sana-kemari, bermain bola atau mobil-mobilan. Mengenakan kaus bola, bocah kelahiran 4 Desember 2007 itu tampak ganteng. Tidak terlihat lagi gurat kecantikan bocah perempuan di wajahnya.

"Azril seperti biasa, sudah main dengan teman-temannya karena memang tidak ada apa-apa," kata Tukini, sang ibu.

Ketika wartawan koran ini ingin memotret bocah kelahiran 4 Desember 2007 itu, ayahnya melarang. Dia tidak ingin pemuatan foto anaknya nanti berdampak kurang baik.

Sebagaimana diberitakan, hakim tunggal PN Cibinong Ronald S. Lumbun mengabulkan permohonan pergantian jenis kelamin anak pasangan Achmadi-Tukini. Salah satunya didasari pertimbangan saksi ahli Prof dr Jose Batubara dari RSCM. Dokter itu menyebutkan bahwa Anindia memiliki kromosom 46 XY yang berarti laki-laki.

Hakim juga mempertimbangkan hukum agama yang dianut pemohon. Yakni, pergantian jenis kelamin karena terdapat dua jenis kelamin diperbolehkan. Pertimbangannya, anak yang bersangkutan lebih cenderung ke salah satu jenis kelamin dan bukan karena nafsu.

"Hasil pemeriksaan dokter ahli, Azril tidak memiliki kantong rahim. Selain itu, karena terdapat kromosom XY yang mencapai 46, sangat mungkin payudara anak tersebut tidak akan tumbuh," kata Ronald.

Dalam sidang, Achmadi pernah menyebutkan bahwa anaknya mengalami disorder of sex development (DSD) atau gangguan pertumbuhan jenis kelamin. Selain DSD, perilaku anak itu cenderung seperti bocah laki-laki.

Hakim juga pernah membuktikan secara langsung kebenaran keterangan orang tua bahwa anaknya itu telah menjalani operasi penambahan batang zakar (penis) di RSCM. "Saya meminta pemeriksaan fisik secara tertutup bersama panitera dan kedua orang tuanya," ujar hakim Ronald.

Setelah pemeriksaan itu, Ronald yakin bahwa anak keluarga Achmadi tersebut memiliki penis, namun belum tumbuh karena masih dalam tahap pengobatan. "Atas dasar itulah, plus keterangan orang tua dan saksi ahli, kami memutuskan bahwa anak ini cenderung laki-laki," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor Mukri Aji menilai tindakan Achmadi dan Tukini yang dengan sengaja mengubah jenis kelamin anaknya sebagai perbuatan yang salah.

"Penggantian jenis kelamin dengan disengaja itu haram. Dalam Islam, hanya dikenal jenis kelamin lelaki dan perempuan. Jika mengubah, itu haram hukumnya," tegas Mukri. (*/c5/ari)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Distribusi Ternak di Indonesia yang Teramat Mahal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler