Baasyir Berharap Pindah Ke Solo

Selasa, 21 Agustus 2012 – 06:14 WIB
JAKARTA - Lebaran tahun ini agak berbeda bagi Abu Bakar Baasyir. Biasanya jamaahnya dari Ponpes Ngruki, Sukoharjo Jawa Tengah rutin menjenguk di rutan Bareskrim Polri. Namun tahun ini, hanya keluarga dekat saja yang datang.
   
"Rombongan besar mungkin baru pekan depan, soalnya transportasinya susah," kata asisten pribadi Baasyir ustad Hasyim Abdullah di depan Bareskrim Polri kemarin (20/08). Hasyim sehari-hari mengurusi segala keperluan Baasyir di tahanan.
   
Menurut Hasyim, Baasyir telah berlebaran bersama keluarga selama dua hari (Minggu-Senin). "Acaranya ya biasa, saling bertemu, ada juga makanan sederhana yang dihidangkan," katanya. Menunya opor, ketupat dan gulai kambing .
   
Hasyim juga menyampaikan keinginan Baasyir untuk bisa dipindah tahananannya ke LP Solo. "Kalau disana kan lebih dekat dengan keluarga, "kata pengasuh sebuah pondok pesantren di Jakarta Utara ini.
     
Hasyim mengatakan permohonan itu sudah diajukan kepada pihak Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Baasyir belum mendapatkan surat putusan perpindahan dari Rutan Bareskrim ke LP.
     
"Namanya permohonan, kalau dikabulkan ya syukur kalau tidak ya tidak apa-apa," katanya. Jika pindah ke LP Cipinang, Baasyir juga menerimanya dengan syukur karena bisa bersilaturahmi dengan beberapa ustad yang ada (ditahan) disana.
     
Mengenai kesehatan, Hasyim mengaku Baasyir dalam kondisi sehat. Kesehatan mata yang sempat dioperasi, juga tetap dikontrol oleh dokter. "Kontrol oleh dokter  datang sekali sebulan, kalau keluhannya hanya masalah nyeri di persendian," ujarnya.
     
Hingga saat ini, Baasyir belum menerima salinan vonis kasasi yang menghukumnya 15 tahun penjara. Jika nanti salinan itu datang, kuasa hukumnya akan mengajukan peninjauan kembali (PK). "Upaya itu sedang didiskusikan oleh tim pengacara ustad Abu," ujarnya.  
     
Dalam persidangan tingkat pertama, Baasyir dinyatakan oleh hakim terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Dia divonis 15 tahun penjara. Namun, putusan ini dikurangi menjadi sembilan tahun oleh PT Jakarta Oktober 2011 lalu.
     
Tim Pengacara Muslim yang menjadi kuasa hukum Baasyir mengajukan kasasi ke MA pada November 2011 dan akhirnya ditolak atau kembali ke vonis awal tingkat pertama (15 tahun). Baasyir pernah mendekam selama hampir 26 bulan di penjara atas dakwaan konspirasi bom Bali 2002. Namun hukuman itu dibatalkan dalam sidang banding dan dia dibebaskan pada 2006.
     
Menurut Hasyim, Baasyir tidak pernah mengikuti informasi melalui media. "Didalam aktivitas beliau tilawah al Quran dan memimpin salat berjamaah. Kalau info soal apa yang di luar didapat dari kunjungan teman-teman," katanya. (rdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 512 Tewas Saat Mudik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler