jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah merampungkan proses pemberkasan kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan tersangka Adam Deni. Berkas juga sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Berkas perkara kasus AD sudah dilakukan pengiriman tahap satu yang dilaksanakan pada Rabu 9 Februari 2022," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (16/2).
BACA JUGA: Apa Kabar Tersangka Adam Deni? Nih Info Terbarunya
Menurut Ramadhan berkas perkara kasus Adam Deni tersebut sudah dinyatakan P21 oleh jaksa.
Penyidik juga melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa atau tahap dua. Dengan proses itu, maka kasus tersebut segera disidangkan.
BACA JUGA: Adam Deni Kirim DM ke Dokter Tirta, Begini Kalimatnya
"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin 14 Februari 2022,” kata Ramadhan.
Menurut dia, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada sore ini.
BACA JUGA: Tak Terlihat Nisan di Pusara Dorce Gamalama, Ini yang Dipajang
"Selanjutnya penyidik melakukan penyerahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata dia.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan pegiat media sosial Adam Deni sebagai tersangka di kasus ITE. Adam Deni ditahan polisi di rutan Bareskrim.
Ramadhan mengatakan Adam Deni ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan sejak Rabu (2/2) sore.
"Untuk penahanan AD masa waktu 20 hari ke depan," kata dia.
Diketahui penangkapan Adam Deni didasari oleh laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber. LP dibuat pada 27 Januari 2022 oleh seseorang berinisial SYD. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan