Babak Baru Kasus Ade Armando Diduga Menghina Anies Baswedan

Senin, 09 Desember 2019 – 19:02 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut penyidik segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penghinaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan terlapor Ade Armando.

Menurut Yusri, gelar perkara dilakukan untuk menentukan ada atau tidak tindak pidana yang dilakukan Ade saat memposting foto editan Anies, menggantinya dengan wajah tokoh film Joker.

BACA JUGA: Ade Armando Diduga Hina Habib Rizieq, Begini Reaksi PA 212

“Penyidik sedang menyiapkan untuk gelar perkara di kasus tersebut,” ujar Yusri kepada wartawan, Senin (9/12).

Nantinya, kata Yusri, apabila ditemukan unsur pidana yang cocok dengan pasal yang dituduhkan, kasus naik ke tingkat penyidikan. Kemudian polisi akan mencari tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA: Penyidik Tanya Asal Meme Anies Berwajah Joker, Ade Armando Jawab Begini

"Gelar awal untuk mengetahui masuk enggak unsur-unsur di Pasal 32 UU ITE sesuai persangkaannya. Kakau tidak, ya tidak dilanjutkan," imbuh mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.

Diketahui, Ade Armando dilaporkan oleh Fahira ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

BACA JUGA: Penjelasan Lengkap Fahira Idris soal Alasannya Melaporkan Ade Armando

Dalam laporan itu, Ade disangkakan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler