Babak Baru Kasus Dosen Unej Mencabuli Keponakan, Istrinya Sampai Memohon

Rabu, 14 Juli 2021 – 02:10 WIB
Foto dok. Polres Jember menetapkan dosen Unej berinisial RH sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di halaman Mapolres Jember pada 6 Mei 2021. ANTARA/ Zumrotun Solichah

jpnn.com, JEMBER - Pengadilan Negeri (PN) Jember bakal menggelar sidang kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH pada Kamis (22/7) pekan depan.

"Kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jember dan sudah menunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus tersebut," kata Humas PN Jember Slamet Budiono saat dikonfirmasi per telepon di Jember, Selasa (13/7).

BACA JUGA: Soal Kasus Dokter Lois, Pangeran Minta Hal Ini kepada Polisi

Dia menjelaskan tiga hakim yang akan menangani perkara pencabulan oleh dosen Unej itu ialah Totok Yanuarto, Sigit Triatmojo, dan Alfonsus Nahak.

Sidang itu akan digelar secara tertutup untuk umum karena merupakan perkara asusila dan korbannya masih anak-anak di bawah umur.

BACA JUGA: Gudang Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres Digerebek, Ada Ribuan Dus, Ya Ampun

Slamet mengatakan pihak-pihak yang hadir di PN Jember hanya jaksa, penasihat hukum, dan saksi-saksi. Sedangkan terdakwa berada di ruang tahanan sesuai dengan ketentuan sidang selama pandemik Covid-19.

"Untuk sidang perdana nanti agendanya pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jember," ujarnya.

BACA JUGA: Rachman Thaha: di Negara Jiran Perdagangan Vaksin Covid-19 Dianggap Ilegal, Pelakunya Dihukum

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto menyebut ada tiga JPU yang ditunjuk menangani perkara pencabulan dengan terdakwa dosen Unej RH, yakni Adek Sri S cs.

"Jaksa akan membacakan surat dakwaannya pada sidang perdana nanti," kata Agus.

Oknum dosen Unej berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun yang juga keponakannya.

Pihak Rektorat Universitas Jember juga telah membebastugaskan sementara RH dari jabatan sebagai Koordinator Program Magister (S2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej sejak 15 April 2021.

Sejak saat itu, calon profesor Unej itu tidak diberikan tugas untuk mengajar, membimbing, dan menguji.

Informasi yang dihimpun di lapangan, istri tersangka RH mengirimkan permohonan agar Polda Jatim menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), tetapi hingga kini belum ada jawaban dari polisi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler