Soal Kasus Dokter Lois, Pangeran Minta Hal Ini kepada Polisi

Selasa, 13 Juli 2021 – 19:20 WIB
Penampakan dokter Lois Owien saat keluar dari Gedung Ditlsrimsus PMJ, Senin (12/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh meminta kepolisian transparansi saat mengusut kasus yang menyeret dokter Lois Owien, sehingga tidak memunculkan prasangka publik.

"Tuntaskan secara transparan karena publik menanti kepastian hukum, sehingga  tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat," kata Pangeran, Selasa (13/7).

BACA JUGA: Dituding Berada Dalam Barisan Dokter Lois, Rina Nose Merespons Begini

Lois Owien ditangkap menyusul unggahannya di media sosial tentang pandemi Covid-19.

Lois sebagai dokter menyebut kematian pasien Covid-19 bukan karena virus corona jenis baru itu, melainkan efek interaksi obat yang dikonsumsi.

BACA JUGA: Menanggapi Kasus Dokter Lois Owien, Bang Edi Menyebut Nama Jenderal Listyo

Di sisi lain, legislator fraksi PAN itu berharap setiap orang berhat-hati berbicara tentang Covid-19 dan tidak menganggu penanganan pandemi.

"Kami juga mengajak semua pihak lebih berhati-hati dalam berpendapat di media sosial dan harus memilki dasar yang kuat, sehingga tidak dituduh sebagai berita hoaks yang bisa merugikan semua," ujar Pangeran.

BACA JUGA: Soal Dokter Lois, Dokter Tirta: Sorry Banget nih, Saya Enggak Melaporkan

Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap dokter Lois Owien yang ditangkap Polda Metro Jaya karena menyebarkan kabar bohong terkait Covid-19.

Kepada penyidik, Dokter Lois mengaku sudah berbuat salah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menerangkan, Lois sudah memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi Covid-19.

"Segala opini terduga yang terkait Covid-19 diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset,” kata Slamet dalam siaran persnya, Selasa (13/7).

Slamet menjelaskan, Lois membangun asumsi bahwa kematian pasien Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien.

“Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum,” tegas Slamet. (ast/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler