Babak Baru Kasus Kecelakaan 2 Bus TransJakarta, Sopir J Tersangka, Kasusnya Dihentikan

Rabu, 03 November 2021 – 21:03 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Rabu (3/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan J, pengemudi bus Transjakarta dengan nomor polisi B 7477 TK yang terlibat kecelakaan beruntun di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sopir itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menyimpulkan analisis hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin lalu.

BACA JUGA: Bus Trans Patriot Ditargetkan Bisa Angkut 80 Orang Tiap Perjalanan

Kombes Yusri menyebut kesimpulan penyebab kecelakaan berdasar gelar perkara adalah human eror.

"Jadi, pengemudi yang meninggal dunia yang membawa bus TransJakarta B7477 TK adalah tersangkanya," kata Yusri saat jumpa pers di Kantor Subdit Gakkum, Rabu (3/11).

BACA JUGA: Usut Penyebab Kecelakaan Dua Bus TransJakarta, Penyidik Temukan Obat di Kontrakan Milik Sopir Berinisial J

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sopir J terbukti lalai lantaran tidak mengonsumsi obat, sehingga menyebabkan penyakit epilepsinya kambuh saat bertugas.

Walakin, J mengalami kejang-kejang dan kehilangan kesadaraan yang berujung terjadi kecelakaan tersebut.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Malang, 1 Orang Meninggal Dunia

"Jadi, dia kehilangan kesadaran, diduga serangan epilepsi tiba-tiba. Di mana serangan dimungkinkan yang bersangkutan enggak minum obat saraf. Ditunjukkan dari tes urine dan darah pengemudi hasil pemeriksaan Labfor," kata Sambodo.

Pada kasus kecelakaan tersebut, sopir J dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp12 juta.

"Kecelakkaan yang diakibatkan kelalaian. Pidana paling lama enam tahun atau denda Rp 12 juta," kata Sambodo.

Namun, lantaran sopir tersebut meninggal dunia tersebut ditutup.

"Kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3," kata Sambodo.

Kecelakaan yang melibatkan dua bus TransJakarta itu terjadi Senin (25/10) sekitar pukul 08.30 WIB.

Insiden itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 31 orang luka-luka.

Dua orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan itu yakni salah satu sopir bus TransJakarta, J dan seorang penumpang yang duduk di bagian depan.(cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler