Babak Baru Kasus Pelecehan Seksual oleh 2 Oknum Dosen Unsri

Selasa, 08 Februari 2022 – 17:08 WIB
Penyidik menggiring tersangka oknum dosen Unsri berinisial R (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (10/12/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

jpnn.com, PALEMBANG - Penyidik Polda Sumsel telah melimpahkan kasus dugaan pelecehan seksual oleh dua oknum dosen Unsri terhadap mahasiswi ke Kejari Palembang.

Kedua tersangka pelecehan seksual itu ialah AR selaku dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri, dan dosen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri berinisial R.

BACA JUGA: Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Pelatih Futsal di Bogor, Sahroni Geram

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Budi Mulia menyebut berkas kasus tahap kedua untuk masing-masing tersangka itu dilimpahkan penyidik Polda Sumsel secara terpisah.

Berkas perkara tersangka AR dilimpahkan pada Rabu (2/2), sedangkan pelimpahan berkas untuk tersangka R hari ini, Selasa (8/2).

BACA JUGA: Aksi Bripka Oktavianus Bikin Bangga Polri, Irjen Iqbal Siap Memberi Surat Sakti

"Sudah dinyatakan P21. Untuk tersangka AR sudah lebih dahulu, sedangkan berkas tersangka R saat ini jaksa sedang menjemputnya ke Polda Sumsel," ucap Budi di Palembang.

Dia menyebut penjemputan berkas tersangka R ke Polda Sumsel tersebut dilakukan lantaran jaksa memerlukan keterangan tambahan.

BACA JUGA: Detik-Detik Kompol Anggi Siahaan Terlempar Ditabrak Pengemudi Honda City, Lihat!

"Kedua tersangka saat ini masih di Polda Sumsel, pemindahannya ke rumah tahanan mungkin kondisional," sebut Budi.

Kejari Palembang menyiapkan tiga jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut di PN Palembang, yakni Aditya Murni, Siti Fatimah, dan Hera Ramadona.

"Setelah tahap kedua ini, paling lama dua minggu ke depan, keduanya (tersangka, red) dilimpahkan jaksa ke PN Palembang," ucapnya.

Ditreskrimum Polda Sumsel sebelumnya menetapkan oknum dosen Unsri berinisial AR sebagai tersangka pada Senin (6/12/2021) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DR.

Pelecehan seksual itu dilakukan tersangka AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban.

Dugaan perbuatan asusila itu berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri, Kampus Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu (25/9/2021).

Tersangka AR dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan Juncto Pasal 294 Ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.

Sementara dosen R ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/12/2021). Ia terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Ancaman hukuman itu sesuai Pasal Pasal 9 Juncto Pasal 35 UU tentang Pornografi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Tersangka R diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswi berinisial F, C dan D. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler