Babak Baru Kasus Rizieq Shihab, Baca Selengkapnya di Sini

Rabu, 10 Maret 2021 – 11:04 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas terdakwa Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Agenda sidang perdana Rizieq Shihab di PN Jaktim dijadwalkan pada 16 Maret mendatang.

BACA JUGA: Belasan Orang Terciduk Berbuat Terlarang, Ada Wanita Juga, Lihat Tuh Tampangnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pelimpahan perkara itu juga termasuk tujuh terdakwa lainnya dalam perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Megamendung, dan RS Umi Kota Bogor.

"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan ke PN Jaktim," kata Leonard.

BACA JUGA: Pencuri Ini Cuma Pakai Celana Saat Beraksi, Tetap Saja Terekam CCTV

Ia menyebutkan, ada enam berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (9/3) lalu.

Pelimpahan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penunjukan PN Jaktim untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana.

BACA JUGA: Habib Rizieq Disidang Pekan Depan, Kejaksaan Agung Sudah Siapkan 5 Dakwaan

Enam berkas perkara yang dilimpahkan ke PN Jaktim, masing-masing atas nama terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab.

Kedua atas nama terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

"Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jalan KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke PN Jaktim berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 49/KMA/SK/II/2021 tanggal 24 Februari 2021," kata Leonard.

Berkas ketiga atas nama terdakwa Rizieq Shihab, berkas keempat atas terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha, kelima atas terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman.

Berkas perkara tersebut untuk kasus yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jalan Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke PN Jaktim berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 50/KMA/SK/II/2021 tanggal 23 Februari 2021.

Berkas perkara keenam atas terdakwa Rizieq Shihab untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke PN Jaktim berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 48/KMA/SK/II/2021 tanggal 19 Februari 2021.

Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penegak Hukum Bisa Sita Lahan PTPN yang Dikuasai Rizieq Shihab


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler