Babe Lolos dari Hukuman Mati

Pelaku Sodomi dan Mutilasi 14 Bocah Divonis Seumur Hidup

Kamis, 07 Oktober 2010 – 05:11 WIB
VONIS: Babe saat menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Timur,jakarta ,Rabu(6/10). Dalam sidang ini hakim memvonis Babe dengan hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan mutilasi dan sodomi yang diilakukan terhadap anak-anak. (FOTO: NICK HANOATUBUN/RM)

JAKARTA -  Baequni alias Babe kemarin (6/10) bisa bernapas lega dan mengucap syukurSebab, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa kasus mutilasi dan sodomi terhadap belasan anak jalanan itu lebih ringan daripada tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU)

BACA JUGA: Rampok ATM Pemain Lama

Majelis hakim mengganjar Babe dengan hukuman seumur hidup


"Mengadili terdakwa yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara sengaja dan berencana terhadap anak-anak korbannya

BACA JUGA: ABG Nikah Siri, Disiksa Suami

Maka, memutuskan bahwa terdakwa dipidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Mahfud Syaifullah saat membacakan putusan


Majelis hakim menyatakan Babe terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 65 ayat 1 tentang pengulangan tindak pidana tersebut

BACA JUGA: Ratusan Pucuk Senjata Mainan Disita



Menurut majelis, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tindakan kekerasan berupa sodomi pada empat anak laki-lakiYakni, Ardiansyah pada Januari 2009, serta Adi dan Rio pada April 2008Sedangkan pembunuhan terhadap Arif dilakukan Babe pada Juli 2007Semua korbannya adalah anak-anak pengamen jalanan yang biasa beroperasi di kawasan Jakarta Timur

Namun, dari keempat korban tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa hanya satu korban yang terbukti disodomi, dibunuh, lalu dimutilasiYaitu, Ardiansyah yang dibunuh pada 7 Januari 2009 di rumah kontrakannya di kawasan Jakarta TimurHal itu didasarkan alat-alat bukti yang dihadirkan dalam persidanganMisalnya, keterangan sejumlah saksi, surat keterangan visum RS Polri Kramat Jati, dan keterangan beberapa saksi ahli, serta fakta-fakta di persidangan lain

Majelis hakim menilai, yang memberatkan adalah Babe membunuh korbannya dengan sangat keji"Memotong-motong dan membuang ke tempat tertentu itu kejam dan sadisPerbuatannya meresahkan masyarakat dan menimbulkan traumaBanyak korbannya anak-anak di bawah umur," ucap Mahfud

Yang meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan kooperatifTerdakwa juga sudah menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban khususnya dan masyarakat pada umumnyaSelain itu, Babeh telah mengaku membunuh 14 anak jalanan sejak 1993.

Saat menjalani sidang, Babe tampak tenangPria yang kemarin mengenakan baju koko putih dipadu rompi oranye dan kopiah putih itu lebih banyak menundukkan kepala saat mendengarkan hakim membacakan putusan"Saya hanya bisa berdoa, shalat, dan menyerahkan segalanya kepada Yang Maha Kuasa," ucap Babe ketika ditemui wartawan sebelum sidang

Raut muka Babe lebih semringah setelah majelis hakim selesai membacakan putusanSebab, putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta Babe dihukum mati"Saya bersyukur kepada Allah dan menerima (putusan hakim) ini," kata Babe saat keluar dari ruang sidangDia cepat  masuk mobil Kejari Jakarta Timur untuk kembali ke Rutan Cipinang.

Setelah siding, JPU Trimo mengatakan pikir-pikir dulu atas putusan majelis hakimDia menjelaskan, sebenarnya  mejelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU yang menyatakan bahwa Babe bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana"Hanya, hukumannya yang bedaKami minta hukuman mati, tapi hakim seumur hidupMakanya, kami pikir-pikir dulu," ucapnya

Kuasa Hukum Babe, Rangga BReikuser, cukup puas dengan putusan hakimDia mengaku sangat menghargai putusan yang memvonis hukuman seumur hidup dan membuat kliennya lolos dari hukuman mati(kuh/mos jpnn/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi Dipaksa Minum Tuak, Diperkosa 5 Brandal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler