Ratusan Pucuk Senjata Mainan Disita

Rabu, 06 Oktober 2010 – 09:14 WIB

SORONG- Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Sorong dipimpin Kanit II Ekonomi Ipda Ellon Dj,SH Selasa siang kemarin (5/10) melancarkan razia dengan mendatangi toko- toko penjualan barang mainanSasaran dalam razia ini adalah untuk memeriksa sekaligus menyita mainan anak-anak yang membahayakan, terlebih khusus senjata mainan yang menggunakan peluru plastik

BACA JUGA: Siswi Dipaksa Minum Tuak, Diperkosa 5 Brandal

Dari hasil razia di Pasar Remu, Pasar Boswesen dan beberapa toko lainnya, polisi menyita ratusan pucuk senjata mainan


Lengkapnya  senjata mainan yang disita adalah 27 pucuk senjata mainan dobel up, 6 pucuk super power, 14 pucuk jenis Lie Bao, 37 pucuk FN Kecil, 2 pucuk jenis GIMA, 6 puncuk jenis Omega, 3 pucuk jenis Super Power, 12 senjata jenis Mainaf, 8 pucuk senjata FN Shuanxiang, 4 pucuk revolver sonot almat, 2 pucuk jenis Coll, 3 pucuk laras panjang CH 50-81, 23 pucuk Air Soft Gun, 14 pucuk Air Sport Gun,17 pucuk Gun Men,2 buah senjata mainan yang panjang warna cokelat dan 2 buah senjata mainan pendek warna hitam.

Kapolresta Sorong AKBP Drs.Johannes Nugroho Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Junov Siregar, SH SIK didampingi Kanit II Ekonomi Ipda Ellon Dj,SH yang  ditemui kemarin membenarkan adanya razia tersebut

BACA JUGA: 4 Bandit CIMB Niaga DPO Polres Bireuen



Dikatakan, razia yang mulai dilaksanakan kemarin  dilaksanakan berdasarkan surat telegram (TR) dari Kapolri yang ditujukan ke tiap Polda dan Polres  dalam rangka menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap penjualan senjata mainan dengan peluru plastik
“ Benar operasi ini kita akan lakukan seminggu

BACA JUGA: Pesta Seks ABG Berakhir di Penjara

Surat itu  (TR Kapolri,red) adalah dasar kami melakukan operasi,” tandas Kasat Reskrim AKP Junov Siregar, SIK.

Diakuinya senjata yang disita semuanya adalah senjata mainanMenanyakan razia ini apakah dilakukan terkait merebaknya teroris dan kasus perampokan bersenjata yang belakangan ini marak terjadi di tanah air, menurut Kasat Reskrim bahwa razia tersebut tidak terkait dengan teroris

“Kita sesuai dengan TR dari Kapolri saja yakni senjata mainanKita sita dan diprosesYang jelas pemilik barang mainan berupa senjata api akan dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi,” jelasnyaDari senjata mainan yang disita, pihaknya kata Kasat Reskrim akan melacak dari mana barang itu didatangkanTermasuk apakah penjual senjata mainan itu memiliki ijin“Dalam razia ini  kita akan prioritas kepada toko-toko dan kita akan tanyakan soal perijinannyaYang jelas pemilik toko mainan terancam dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang  perlindungan konsumen,” imbuhnya.(boy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahanan Tewas di Lapas Kupang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler