SORONG- Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Sorong dipimpin Kanit II Ekonomi Ipda Ellon Dj,SH Selasa siang kemarin (5/10) melancarkan razia dengan mendatangi toko- toko penjualan barang mainanSasaran dalam razia ini adalah untuk memeriksa sekaligus menyita mainan anak-anak yang membahayakan, terlebih khusus senjata mainan yang menggunakan peluru plastik
BACA JUGA: Siswi Dipaksa Minum Tuak, Diperkosa 5 Brandal
Dari hasil razia di Pasar Remu, Pasar Boswesen dan beberapa toko lainnya, polisi menyita ratusan pucuk senjata mainanLengkapnya senjata mainan yang disita adalah 27 pucuk senjata mainan dobel up, 6 pucuk super power, 14 pucuk jenis Lie Bao, 37 pucuk FN Kecil, 2 pucuk jenis GIMA, 6 puncuk jenis Omega, 3 pucuk jenis Super Power, 12 senjata jenis Mainaf, 8 pucuk senjata FN Shuanxiang, 4 pucuk revolver sonot almat, 2 pucuk jenis Coll, 3 pucuk laras panjang CH 50-81, 23 pucuk Air Soft Gun, 14 pucuk Air Sport Gun,17 pucuk Gun Men,2 buah senjata mainan yang panjang warna cokelat dan 2 buah senjata mainan pendek warna hitam.
Kapolresta Sorong AKBP Drs.Johannes Nugroho Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Junov Siregar, SH SIK didampingi Kanit II Ekonomi Ipda Ellon Dj,SH yang ditemui kemarin membenarkan adanya razia tersebut
BACA JUGA: 4 Bandit CIMB Niaga DPO Polres Bireuen
Dikatakan, razia yang mulai dilaksanakan kemarin dilaksanakan berdasarkan surat telegram (TR) dari Kapolri yang ditujukan ke tiap Polda dan Polres dalam rangka menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap penjualan senjata mainan dengan peluru plastik
BACA JUGA: Pesta Seks ABG Berakhir di Penjara
Surat itu (TR Kapolri,red) adalah dasar kami melakukan operasi,” tandas Kasat Reskrim AKP Junov Siregar, SIK.Diakuinya senjata yang disita semuanya adalah senjata mainanMenanyakan razia ini apakah dilakukan terkait merebaknya teroris dan kasus perampokan bersenjata yang belakangan ini marak terjadi di tanah air, menurut Kasat Reskrim bahwa razia tersebut tidak terkait dengan teroris
“Kita sesuai dengan TR dari Kapolri saja yakni senjata mainanKita sita dan diprosesYang jelas pemilik barang mainan berupa senjata api akan dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi,” jelasnyaDari senjata mainan yang disita, pihaknya kata Kasat Reskrim akan melacak dari mana barang itu didatangkanTermasuk apakah penjual senjata mainan itu memiliki ijin“Dalam razia ini kita akan prioritas kepada toko-toko dan kita akan tanyakan soal perijinannyaYang jelas pemilik toko mainan terancam dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang perlindungan konsumen,” imbuhnya.(boy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahanan Tewas di Lapas Kupang
Redaktur : Tim Redaksi