jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng mengaku terkesima ketika membaca isi surat dakwaan terhadap dirinya yang disusun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang itu menuding penyidik dan jaksa KPK membuat banyak asumsi dan spekulasi.
"Tampaknya JPU begitu memaksakan sebuah cerita bahwa saya sebagai Menpora telah melakukan pelanggaran hukum atau menyalahgunakan kewenangan saya untuk memperkaya diri sendiri serta orang lain dan korporasi," ujar Andi saat membacakan nota keberatannya (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (17/3).
BACA JUGA: Di Bandara Juanda, Paloh dan Tjahjo Bahas Capres
Menurutnya, cerita spekulasi yang dibuat jaksa dirangkai sedemikian rupa sehingga seolah-olah menjadi fakta yang sebenarnya. Salah satunya yang ia pertanyakan adalah mengenai pertemuan awal dengan pejabat perusahaan kontraktor PT Adhi Karya yaitu Teuku Bagus dan M. Arief Taufiqurrahman di kediamannya pada Oktober tahun 2009 sebelum diangkat menjadi menpora.
Menurut Andi, saat itu banyak orang yang datang ke rumahnya sehingga bukan hanya dua orang pejabat Adhi Karya itu saja. Itu pun, kata dia, hanya terjadi obrolan ringan dan ramah tamah dengan semua tamu yang datang. Oleh karena itu, ia tak tahu dengan dasar yang digunakan jaksa untuk menyimpulkan bahwa saat itu dirinya dan Teuku Bagus membicarakan masalah proyek Hambalang.
BACA JUGA: Kunjungi Tempat Kelahiran Soekarno sebelum Kampanye Akbar
"Saya waktu itu belum jadi menteri, belum tahu ada sebuah proyek bernama Hambalang, bagaimana mungkin perkataan saya ditafsirkan sebagai awal dan lampu hijau bagi PT Adhi Karya untuk menjadi calon pemenang dalam tender proyek itu setahun kemudian," tanya Andi.
Ternyata, kata mantan Juru Bicara Kepresidenan itu, pernyataan soal ‘lampu hijau’ itu diperoleh jaksa dari kesaksian Arief Taufiqurrahman. Dalam BAP Arief disebutkan bahwa setelah pertemuan dengan Andi itu, Teuku Bagus memintanya untuk bisa mendapatkan proyek di Kemenpora karena sudah bertemu orang nomor satu. Orang nomor satu yang dimaksud adalah Andi.
BACA JUGA: KPK Periksa Politikus PKS Dalam Kasus Anggoro
"Saya agak sedikit terkesima. Apakah mereka salah mengerti keramahan saya. Saya tidak pernah kenal dia (Arief) sebelumnya, dia datang mendampingi atasannya (Teuku Bagus), karena hanya sudah bertemu orang nomor satu, lalu dengan dasar itu, jaksa menyimpulkan dakwaan saya," lanjut Andi.
Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu menambahkan, dirinya sama sekali tidak pernah membahas masalah Hambalang saat acara di kediamannya tersebut. Karenanya Andi mempertanyakan alasan jaksa membuat spekulasi dari keterangan orang-orang yang ia sendiri tidak kenal saat pertemuan itu.
"Saya siap bertanggungjawab terhadap semua perbuatan dan kesalahan saya. Tapi bagaimana saya bisa dimintai pertanggungjawaban jika saya tidak melakukan atau tidak pernah tahu perbuatan yang ternyata dikaitkan dengan saya," tandas Andi.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Darin Sebut Luthfi Sehat
Redaktur : Tim Redaksi