Baca! Enam Fakta Tentang Geng Anarko

Rabu, 15 April 2020 – 06:06 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Nama kelompok Anarko belakangan menjadi viral di tengah ketakutan masyarakat terhadap wabah virus corona.

Pasalnya, kelompok itu berencana bakal melakukan aksi penjarahan pada 18 April 2020.

BACA JUGA: Polisi Masih Buru Anggota Kelompok Anarko Pelaku Vandalisme di Tangerang

"‎Pada 18 April 2020 mereka mengajak melakukan pembakaran dan penjarahan. Ini sudah mereka rencanakan dan sangat membahayakan, mau membuat suasana tidak kondusif. Kami syukuri, kelompok ini bisa cepat ditangkap. Jadi rencana mereka terungkap dan bisa dicegah," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana baru-baru ini.

Sebelumnya, kelompok Anarko yang kerap menebar teror dan vandalisme ini melakukan aksi perdananya di Kota Tangerang, Banten pada Kamis, 9 April 2020 lalu.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Aduh Pak Luhut, Dokter dan Perawat Harus Dapat Santunan, Ada Gerakan 18 April?

Kelompok ini disebut juga pernah menyusup di aksi buruh pada 1 Mei 2019 silam.

Berikut fakta-fakta tentang kelompok Anarko:

1. Aksi Besar-besaran

Aksi vandalisme yang akan dilakukan Anarko digelar di sejumlah kota besar di Pulau Kalimantan dan Jawa. Aksi tersebut bertujuan untuk menimbulkan keresahan dan keonaran dalam situasi pandemi Covid-19.

2. Vandalisme

Kelompok ini telah melancarkan aksi di 4 titik di wilayah Tangerang Kota menyemprotkan tulisan dengan maksud memprovokasi siapa pun yang melihatnya.

Ada 4 lokasi, pertama di Pasar Anyar, kedua Kantor BCA Jalan Kisamaun, tiga di trotoar dan dinding Jalan Kali Pasir, empat Bank BRI Imam Bonjol.

Aksi vandalisme mereka berisikan tulisan antara lain 'Kill the rich', 'Mati konyol atau melawan', dan 'Krisis, saatnya membakar'.

3. Menyusup di Aksi Lain atau Demonstrasi

Kelompok Anarko pernah menyusup dalam aksi demonstrasi untuk membuat kerusuhan. Namun, polisi belum bisa menindak mereka karena kurangnya bukti.

"Memang mereka juga berusaha menyusup di kelompok yang sedang aksi untuk memprovokasi. Berkali-kali diketahui menyusup, tapi kami tidak cukup bukti untuk menangkap mereka," kata Nana Sudjana.

4. Kronologi Penangkapan

Aparat polisi telah menangkap lima pelaku yang melakukan aksi vandalisme di Kota Tangerang. Mereka berinisial MRR, 21 tahun; AAM, 18 tahun; RIAP, 18 tahun; RJ, 19 tahun; dan MRH alias Rizky.

Penangkapan itu lebih dulu dilakukan terhadap tiga orang pelaku MRR, AAM dan RIAP. Dari ketiga orang itu, akhirnya polisi menangkap dua orang yakni MRH di Solear, Kabupaten Tangerang dan RJ di Bekasi Timur.

5. Barang Bukti Disita

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua pilox, dua lembar kertas bertuliskan Sudah Krisis Saatnya Membakar, tiga KTP atas nama tersangka, STNK, dompet, dan uang Rp2,9 juta.

Kemudian ada pula buku harian warna merah, dua handphone, ‎satu laptop bertuliskan Bukan Milik Negara, kertas bertuliskan Arti Fasis, belati gagang kayu dan golok berikut sarungnya hingga beberapa buku.

6. Jerat Hukum
Para pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 jo Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.

Kelompok ini terstruktur, sistematis, dan masif. Demikian juga dengan pola gerakannya.

(ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler