Polisi Masih Buru Anggota Kelompok Anarko Pelaku Vandalisme di Tangerang

Sabtu, 11 April 2020 – 20:51 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. Foto: Antara/Dhimas BP

jpnn.com, JAKARTA - Belakangan masyarakat di Kota Tangerang diresahkan dengan adanya aksi vandalisme di tengah sebaran virus corona atau covid-19. Aksi vandalisme ini dilakukan kelompok anarko yang memanfaatkan sebaran virus corona untuk menghasut masyarakat berbuat anarkistis.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, sejauh ini mereka sudah menangkap lima pelaku yang merupakan anggota kelompok anarko tersebut.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Buru Pelaku Perusakan dan Vandalisme saat May Day

“Kasus ini masih dikembangkan, kami terus kejar pelaku lain yang punya pemahaman anti-kemapanan ini,” ujar Nana di Jakarta, Sabtu (11/4).

Jenderal bintang dua ini menambahkan, anggota kelompok yang menuliskan pesan provokatif "Sudah Krisis, Saatnya Membakar” hingga “Kill the Rich” tersebut tersebar di kota-kota besar di Pulau Jawa.

BACA JUGA: Commuter Line Kembali Jadi Target Vandalisme

“Sekarang baru lima orang yang tertangkap dan sedang dikembangkan untuk selanjutnya,” sambung Nana.

Dari pemeriksaan kelima pelaku yang sudah ditangkap, diketahui anggota kelompok anarko mayoritas anak muda. Bahkan, di antaranya ada yang masih berstatus pelajar SMA, mahasiswa, hingga pengangguran.

BACA JUGA: Makam Bapak Komunisme Jadi Sasaran Vandalisme

Nana menyebut kelompok ini terbentuk karena ketidakpuasan mereka terhadap kebijakan pemerintah. “Dalam berkomunikasi kelompok ini biasa menggunakan aplikasi WhatsApp dan Telegram,” tambah Nana.

Sebelumnya diketahui, aksi vandalisme kelompok anarko ini sempat menghebohkan masyarakat di Kota Tangerang pada Kamis 9 April lalu.

Atas tindakan itu, kepolisian langsung bergerak dan pada Jumat kemarin polisi menciduk 3 orang di Cafe Egaliter karena terbukti sebagai pelaku vandalisme itu.

Lalu pada Sabtu dini hari tadi, polisi menangkap lagi dua pelaku lainnya di Bekasi dan Tiga Raksa.

Atas perbuatannya, para pelaku kini ditahan dan dikenakan dengan dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UURI No 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Kemudian Pasal 160 KUHP tindakan menghasut di muka umum dengan ancaman penjara sepuluh tahun. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler