jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan pihak-pihak yang ingin menyelenggarakan ibadah umrah di tanah suci harus merujuk Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020.
Regulasi itu adalah pedoman penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 menanggapi sikap pemerintah Arab Saudi yang membuka kembali ibadah tersebut pada tahun ini.
BACA JUGA: Malaysia Belum Berani Mengizinkan Warganya Pergi Umrah
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bagi calon jemaah, harus mematuhi syarat yang bisa berangkat. Di antaranya mematuhi protokol kesehatan sebelum, saat dan sampai kembali ke tanah air.
Bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.
BACA JUGA: Anji: Jerinx SID Memang Kasar Kata-katanya, Kepala Saya Pernah mau Diinjak
"Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umroh sesuai dengan amanat Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan telah mengacu pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi," ujar Wiku dalam keterangan pers virtual, Kamis (5/11).
Penularan virus bisa dicegah apabila jemaah mematuhi protokol kesehatan 3M dan arahan petugas umrah di lapangan.
BACA JUGA: Program Dana Hibah Percepat Pemulihan Pariwisata di Kala Pandemi
"Kami mengimbau semua jemaah yang kembali ke Indonesia agar menjalani testing dan karantina, selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalkan penularan," tutur Wiku.
Kebijakan ibadah ini akan tetap diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dan Arab Saudi.
"Kita harus ingat bahwa penerapan protokol kesehatan bisa secara efektif menurunkan risiko penularan Covid-19. Hal ini mengingatkan kita bahwa nilai gotong royong dalam kolaborasi pentahelix menentukan kesuksesan penanganan Covid-19," lanjut Wiku.
Mengingat juga waktu yang singkat antara keputusan dari pemerintah Arab Saudi dan persiapan keberangkatan, maka sosialisasi yang masif terkait protokol kesehatan untuk ibadah umrah selama pandemi, harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Agama di setiap daerah.
Serta memanfaatkan metode dan media yang disesuaikan dengan karakteristik calon jemaah umrah dan daerah asalnya.
Bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah umrah, maka penting untuk mengetahui dan mematuhi syarat-syarat yang tertuang dalam keputusan Menteri Agama No 719 Tahun 2020.
Dan dengan dibukanya ibadah umrah selama pandemi Covid-19, Wiku mengingatkan ini menjadi bukti bahwa Indonesia bisa beradaptasi dengan dinamika kehidupan termasuk pandemi Covid-19. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga