Baca Nih! Dukungan untuk Khrisna Murti Dalam Pembunuhan Mirna

Selasa, 02 Februari 2016 – 20:05 WIB
Kombes Pol Krishna Murti. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) mendukung sikap Direskrimum Kombespol Khrisna Murti, yang tidak mengumbar seluruh informasi berkaitan dengan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin. Menurut KIP informasi tentang penting tentang pembunuhan Mirna dilindungi Undang-undang.

Karenanya, Ketua KIP Abdul Hamid Dipopramono meminta publik menghormati dan tak memaksa kepolisian membuka semua informasi demi menjaga proses penyelidikan maupun penyidikan kasus tersebut.

BACA JUGA: Indra Bekti Dituduh Cabuli Anak di Bawah Umur

"Publik harus menghormati polisi jika tidak mau membuka seluruh hasil penyelidikan dan penyidikan terkait meninggalnya Mirna," kata Abdul Hamid di Jakarta. Selasa (2/2).

Adanya informasi yang ditutup atau dikecualikan untuk tidak diberikan kepada publik dalam proses penegakan hukum telah dijamin oleh Pasal 17 (a) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

BACA JUGA: Suami Mirna Akhirnya Nongol, Sebut Jessica Itu...

Dalam pasal tersebut polisi dijamin untuk tidak membuka informasinya jika dipertimbangan bahwa membuka informasi tersebut dapat mengganggu proses penegakan hukum. "Informasi juga harus ditutup apabila dibuka akan mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana," tegas Hamid.

Diakuinya, di satu sisi publik memiliki rasa ingin tahu yang besar terhadap kasus meninggalnya Mirna. 

BACA JUGA: Sebut Motif Cinta, Warisan, Bisnis, tak Relevan dengan Jessica

Namun rasa ingin tahu publik tersebut seharusnya ada batasnya. Dan polisi harus bisa membatasi diri jika itu untuk kepentingan penegakan hukum dan tujuan lebih besar bagi pengungkapan tuntas kasus tersebut. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Jessica Sebut Arief Punya Motif Bunuh Mirna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler