jpnn.com - JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Ketua Umum Djan Faridz membeberkan fatwa yang dikeluarkan Ketua Dewan Syariah PPP, Maimoen Zubair atau akrab disapa Mbah Moen.
Fatwa tersebut memperjelas posisi kepengurusan PPP setelah keluarya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly sekaligus membantah pernyataan pengurus PPP kubu Romahurmuziy (Romi) yang menyatakan PPP dikembalikan ke Muktamar Bandung.
BACA JUGA: Kebelet, Anak Buah Prabowo Sudah Buka Penjaringan buat Pilkada 2018
“Dalam suasana yang khidmat, kemarin saya menemui sesepuh Mbah Maimoen sekaligus Ketua Majelis Dewan Syariah. Mbah Moen memberikan fatwa yang selama 20 tahun pertama kali memberikan fatwa,” ujar Wakil Ketua Umum DPP PPP Habil Marati di DPP PPP, Jakarta, Senin (11/1/2016).
Dia mengatakan Fatwa Mbah Moen sempat dikeluarkan ketika PPP mendukung pencalonan Megawati Soekarnoputri yang dipasangkan dengan Hamzah Haz yang dikenal dengan sebutan Mega-Bintang.
BACA JUGA: Jeriko: Maret Saya Mulai Kerja dengan Strategi Baru
Sekarang, kata dia, Fatwa Mbah Moen dikeluarkan kembali untuk menyudahi konflik PPP setelah keluarnya SK Menkumham.
“Kemudian, fatwa 10 jari atau fatwa 10 Januari, Alhamdulillah fatwa tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal 12 ayat 2 mengikat semua pihak,” tegasnya.
BACA JUGA: Antisipasi Partisipasi Pemilih Rendah
Menurutnya, fatwa dari Mbah Moen tersebut sekaligus mempertegas SK Menkumham menyatakan, kepengurusan PPP yang sah berada di tangan PPP Kubu Djan Faridz.
“Bahwa pasca pencabutan SK Kemenkumham oleh Muktamar Surabaya pada 7 Januari 2016. Artinya Muktamar Surabaya tak lagi memiliki legal standing, tidak lagi memiliki kewenangan untuk mewakili PPP baik di dalam maupun di luar PPP sendiri," tandasnya.
Kedudukan Romi Cs saat ini, katanya, hanya mewakili pribadi-pribadi dan juga tidak bisa mengatasnamakan pengurus PPP hasil muktamar Bandung.
“Masa bakti muktamar ke VII di Bandung berakhir pada saat Muktamar ke VIII, yang harus dilaksanakan pada tahun 2015. Muktamar Bandung sudah demisioner, tidak bisa dikembalikan lagi,” ujarnya.
Selanjutnya, kubu Djan Faridz akan melakukan negosiasi dengan kubu Romi untuk mengakomodasi mereka agar Islah.
“Pesan Kyai Maimoen, kita bernegosiasi dengan Romi, kita islah dengan kubu Romi, jika mereka tidak mau, ya tinggalkan,” tegas Habil.
Sedangkan Sekretaris Jenderal PPP Dimyati Natakusumah menegaskan di dalam AD/ART partai tidak ada pasal yang menyebut tentang Muktamar Islah. Menurutnya, Muktamar dan Islah adalah dua hal yang berbeda.
“Muktamar itu kompetisi, Islah itu bergabung. Jadi dua hal yang berbeda,” kata Dimyati.(fat/fri/jpnn)
Berikut ini Fatwa KH Maimoen Zubair:
1. Allah berfirman dalam Al Quran dalam surat Al Hujurat ayat 10 (bahasa Arab) Jika ada dua kubu berselisih maka kubu yang berselisih berkewajiban untuk islah. Islah tersebut bisa ditempuh baik melalui muktamar atau yang lain. Saya setuju diadakan muktamar islah apabila dipelopori oleh kedua kubu yang berselisih sepanjang itu tidak bertentangan dengan AD/ART PPP.
2. Dan diusahakan secepatnya pengesahan putusan MA PTUN dan MA PN Jakarta Pusat secara tuntas oleh Menkumham.
3. Hasil putusan MA menjadi keabsahan pimpinan partai untuk stabilitas partai dan kebutuhan partai
4. Agar partai menjalankan amanat ummat dan bangsa, sehingga membuat keutuhan bangsa ini bersatu lahir dan batin menuju kemakmuran dalam keadilan, keadilan dalam kemakmuran
Sarang, 10 Januari 2016
Ketua Majelis Syari'ah PPP
TTD
KH. Maimoen Zubair
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulan SK Pelantikan Kada Terpilih Sudah Diproses
Redaktur : Tim Redaksi