jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2018 tentang Pemberian THR tahun 2018 kepada seluruh PNS, TNI/Polri, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.
Para penerima THR juga sudah diyakini tak akan menunggu lama lagi untuk pencairannya. Sebab, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur, pencairannya akan dilakukan dalam waktu dekat.
BACA JUGA: Nasib 736 Ribu Guru Honorer, Gaji Minim, THR tak Dapat
"Awal Juni. Jadi dua pekan sebelum hari-H (Lebaran)," ucap Asman ditemui jurnalis di sela-sela acara Leader's Talk di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/5).
Menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini bahkan menyebutkan, berdasarkan keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati, duitnya sedang didistribusikan.
BACA JUGA: Tolong Pak Mendagri, Honorer K2 juga Butuh THR
"Kemarin Bu Menkeu sudah jelaskan, karena sekarang sedang didistribusikan ke kantor pembendaharaan daerah. Jadi nanti awal Juni sudah bisa dicairkan. Total anggarannya kan lebih kurang Rp 35 triliun," pungkas Asman.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Nih, Kritik Tajam Pengamat soal Kenaikan THR PNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2: Jangan Bikin Kami Menangis Lagi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam