jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan yang dicegah bepergian ke luar negeri masih berstatus saksi dalam kasus suap raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, komisi antirasuah belum menetapkan tersangka baru dalam kasus itu.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Dipecat, Fadli Zon Ogah Berandai-andai
"Sampai hari ini tidak ada tersangka baru kecuali yang kemarin ditetapkan saat operasi tangkap tangan," kata Yuyuk di gedung KPK, Senin (4/4).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.
BACA JUGA: Akhirnya Putuskan Melawan, Fahri Hamzah: Saya ke PN Selatan Besok
Yuyuk membenarkan bahwa Ariesman dan Aguan sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Menurut dia, KPK hanya meminta Imigrasi Kemenkumham mencegah dua nama itu saja. "Tidak ada yang lain, hanya dua nama," jelas Yuyuk. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Saya dari Dapil NTB, Suara Paling Besar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Incar Proyek Jalan, Pengusaha Sogok Empat Politikus Senayan
Redaktur : Tim Redaksi