jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir yang terjerat kasus suap untuk anggota DPR akhirnya duduk di kursi terdakwa. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/4), jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Abdul menyuap anggota Komisi V DPR yang membidangi infrastruktur dan perhubungan demi memuluskan proyek jalan di Maluku.
JPU M Wiraksajaya menyatakan, Abdul mengeluarkan uang untuk menyuap empat anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin. Selain itu, JPU juga mendakwa Abdul memberikan uang kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku, Amran HI Mustary.
BACA JUGA: Keren! Kementerian ATR/BPN Sabet The Best Performance
Dalam surat dakwaan dipaparkan, Abdul mengeluarkan uang masing-masing sebesar Rp 21,2 miliar, SGD 1,6 juta dan USD 72.727 untuk diserahkan kepada empat anggota DPR dan Amran. Abdul tak beraksi sendirian. Tetapi bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred.
"Dengan maksud agar Amran HI Mustary, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti, dan Budi Supriyanto mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati terdakwa sebagai pelaksana proyek tersebut," kata Jaksa Wiraksajaya saat membacakan surat dakwaan Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/4).
BACA JUGA: SIMAK! Cerita Fahri saat Dia Dipanggil Presiden PKS
Lebih lanjut JPU menguraikan kasus itu. Mulanya, Abdul pada Oktober 2015 mengadakan pertemuan dengan Amran, Damayanti serta dua anak buahnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu Amran memperlihatkan daftar dan kode proyek di Maluku dan Maluku Utara yang bersumber dari usulan anggota Komisi V DPR.
"Serta memperkenalkan terdakwa (Abdul, red) sebagai rekanan yang akan mengerjakannya," ujar JPU Wiraksajaya.
BACA JUGA: Keluarga Siyono Tolak Uang Dua Gepok dari Kapolri
Merujuk dakwaan, dalam daftar dan kode proyek itu terdapat proyek yang bersumber dari program aspirasi Damayanti. Yakni, proyek pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar.
Ada pula usulan program aspirasi Budi Supriyanto berupa rekonstruksi jalan Werinama-Laimu. Nilainya Rp 50 miliar.
Selanjutnya, Abdul Khoir menyatakan keinginannya untuk mengerjakan proyek-proyek itu dan bersedia memberikan fee sebesar 8 persen dari nilai proyek kepada Damayanti. Dia juga bertanya soal peluang untuk menggarap proyek dari program aspirasi Budi Supriyanto.
Selanjutnya Amran menyampaikan kepada Abdul agar menyerahkan fee kepada Budi melalui Damayanti. Ternyata Damayanti menyetujuinya dan bersedia memperkenalkan Abdul ke Budi.
Setelah bernegosiasi, Abdul bersedia memberikan fee 6 persen kepada Budi. Sekitar pertengahan Desember 2015, Abdul terdakwa beberapa kali dihubungi oleh anak buah Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. “Yang meminta agar terdakwa segera memberikan fee kepada Budi Supriyanto melalui Dessy dan Julia," papar Jaksa Wiraksajaya.
Atas permintaan itu, Abdul menyanggupinya dan akan memberikan fee pada 7 Januari 2016. Ia lantas menyiapkan uang sebesar SGD 404.000 l dalam amplop cokelat dan dimasukkan dalam paper bag.
Selanjutnya, Abdul memberikan uang itu kepada Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini di foodcourt Pasaraya Melawai, Jakarta Selatan. Setelah uang diterima, Damayanti memerintahkan Dessy dan Julia menyerahkan uang kepada Budi sebesar SGD 305.000.
Pada 11 Januari 2016, Julia dan Dessy menyerahkan uang SGD 305.000 kepada Budi Supriyanto di Restoran Soto Kudus Tebet, Jakarta Timur. Sedangkan sisanya sebesar SGD 99 ribu dipergunakan Damayanti, Julia, dan Dessy masing-masing SGD 33 ribu.
Atas perbuatannya, Abdul dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.(put/jpg/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata..di Sini Khoir dan Damayanti Deal Komisi Proyek
Redaktur : Tim Redaksi