jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Maurin Sitorus, mengatakan pemerintah menargetkan merealisasikan amanat UU Tabungan Perumahan Rakyat mulai 2018. Keyakinan pemerintah ini karena ada tindakan yang sedang ditempuh pemerintah.
“Peraturan yang dibutuhkan dalam merealisasikan UU Tapera meliputi peraturan pemerintah, peraturan badan pengelola tapera (BP Tapera), aturan presiden dan keputusan presiden,” kata Maurin di Jakarta, Senin (7/3).
BACA JUGA: DPR Akan Bantu Pemerintah Maksimalkan Peran BP Batam
Selain itu, pemerintah akan melibatkan pengusaha dalam menentukan besaran iuran Tapera, yang akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
“Terlibatnya pengusaha dalam menetapkan besaran iuran Tapera merupakan bentuk kontribusi perusahaan dalam membantu karyawannya mendapatkan rumah,” ujar Maurin.
BACA JUGA: Percayalah...Fundamental Ekonomi Kuat, nih Datanya
Keanggotaan Tapera wajib bagi pekerja, pekerja mandiri dan pekerja asing yang telah memegang visa serta bekerja di Indonesia. Bagi pekerja mandiri dengan upah di bawah upah minimum keanggotaan Tapera bersifat suka rela.
“Keanggotaan Tapera berakhir apabila meninggal dunia, telah pensiun, berusia 58 tahun bagi pekerja mandiri dan tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut,” paparnya.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Investasi Pasar Saham Yakin Naik Meski Masih Terendah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Airlines Tolak Kenaikan Airport Tax
Redaktur : Tim Redaksi