Baca Pembelaan, Murdoko Merasa jadi Korban Perkara Pesanan

Senin, 29 Oktober 2012 – 21:44 WIB
Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko.
JAKARTA - Ketua DPRD Jawa Tengah yang menjadi terdakwa korupsi APBD Kendal, Murdoko, tetap merasa tidak bersalah. Murdoko justru menuduh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaksakan kasus itu hingga bergulir di pengadilan.

Hal itu disampaikan Murdoko saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta, Senin (29/10). Murdoko yang dituntut hukuman 7,5 tahun penjara oleh jaksa KPK itu merasa tak pernah ikut mengutak-atik uang di APBD Kendal tahun 2002-2006.

Murdoko mengakui bahwa dirinya memang adik kandung Bupati Kendal Hendy Boedoro yang menjabat 2001-2005 dan 2005-2010. "Saya sebagai anggota DPRD Kota Semarang tidak pernah punya niat utk mencampuri atau campur tangan terhadap kas daerah Kabupaten Kendal, sekalipun Hendy adalah kakak kandung saya," ucapnya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan itu Murdoko juga mengaku tak tahu menahu dengan kasus yang menjeratnya. Alasannya, karena tak pernah kecipratan atau menerima uang dari APBD Kendal.  "Saya tidak pernah menikmati dan atau menggunakan uang Rp 4,7 miliar sebagaimana disebut dalam dakwaan penuntut umum sebagai kerugian negara," kelitnya.

Murdoko juga menegaskan bahwa dirinya tak pernah berurusan dengan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal 2002-2006 Warsa Susilo, yang disebut mengantar uang dari APBD Kendal. Kalaupun ada uang, sebutnya, maka hal itu untuk urusan lain yang tak ada kaitannya dengan uang APBD Kendal.

"Berkaitan dengan transferan uang Rp 3 miliar dari Warsa, itu berkaitan dengan urusan tinju. Saya waktu itu sebagai sponsor," ucapnya.

Bahkan Mudroko mengaku telah mengembalikan uang yang diterima dari Hendy meski secara mencicil. "Saya kembalikan ke rumah Hendy Rp 2 miliar. Kemudian 20 Mei 2003 saya sudah kembalikan sisanya Rp 1 miliar. jasi sudah saya serahkan semuanya sebesara Rp 3 miliar," bebrnya.

Karenanya Murdoko meminta majelis untuk membebaskannya dari segala dakwaan. Politisi PDI Perjuangan itu yakin kasus yang menjeratnya hanya titipan dari pihak lain. "Prosesnya terkesan tarik-ulur.  Penanganan perkara ini lebih berupa pesanan atau titipan dari pihak lain," tudingnya.

Seperti diketahui, Murdoko didakwa telah melakukan korupsi APBD Kendal tahun 2003 hingga merugikan negara sebesar Rp 4,750 miliar. Murdoko bersama-sama dengan Hendy Boedoro, selama kurun waktu Maret-April 2003 mendepositokan uang Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kendal untuk kepentingan pribadi. Oleh JPU, Murdoko dituntut dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penetapan UMP 2013 Diminta Dipercepat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler