Baca Pledoi, Anak Buah Bupati Subang dan Istri Umbar Air Mata

Kamis, 08 September 2016 – 10:20 WIB
Jajang dan istrinya bersalaman dengan JPU KPK usai membaca pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (7/9). Foto: dok jpnn

jpnn.com - BANDUNG-Terdakwa mantan Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik dan istrinya, Lenih Marliani, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (7/9). Sidang yang baru dimulai sekitar pukul 10.30 WIB ini diwarnai tangisan dari kedua terdakwa.

Seperti diketahui, usai penasehat hukum membacakan pledoi, Jajang dan istrinya diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan. Pasangan suami istri itu menyampaikan pendapat yang sudah ditulis dalam secarik kertas. Baik Jajang maupun Lenih berharap majelis hakim menjatuhkan vonis seringan-seringannya bagi kedua terdakwa. Alasannya, mereka mempunyai lima anak yang menjadi tanggungan keduanya.

BACA JUGA: OMG! Kepala Remuk Digilas Truk, Ini Fotonya…

"Anak kami lima, alhamdulillah anak pertama masih bisa kuliah, sementara yang kedua memutuskan berhenti," ungkap Jajang dengan sesekali berhenti karena tak kuasa menahan kesedihannya.

Hal yang sama diungkapkan Lenih. Ia mengaku terpaksa melakukan suap karena ingin membantu meringankan beban suaminya (Jajang, red) yang tersandung hukum. Perempuan yang berprofesi sebagai bidan ini juga mengaku bersalah atas tindakannya melakukan penyuapan terhadap dua jaksa di lingkungan Kejati Jabar.

BACA JUGA: Jelang PON, Kadispora Dicopot

Sementara itu penasehat hukum kedua terdakwa, meminta majelis hakim membebaskan Lenih dari segala tuduhan. "Terdakwa Lenih ini hanya korban sebuah sistem yang tak terhindarkan," tutur salah satu penasehat kedua terdakwa.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak pledoi yang disampaikan terdakwa. Alasannya, dari keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan, tak ada keterangan yang menyatakan keterpaksaan akibat sistem. Namun demikian, tim JPU KPK memberikan surat keputusan pimpinan KPK terkait posisi terdakwa Jajang Abdul Kholik-Lenih Marliani, sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator (JC) mengungkap tersangka lain dalam kasus BPJS Subang 2014.

BACA JUGA: Pelaku Teror Sayat Paha Hanya Menyasar Wanita Muda

Dua surat keputusan tersebut termuat dalam amplop besar berwarna coklat. Satu surat untuk Jajang, dan satu lagi untuk Lenih. Oleh tim JPU KPK, surat diberikan kepada keduanya, kemudian diserahkan ke majelis hakim. Dengan surat keputusan dari pimpinan KPK ini dimungkinkan kedua terdakwa memperoleh keringanan tuntutan.

"Kami serahkan keputusan pimpinan KPK mengenai disetujinya kedua terdakwa sebagai JC. Keduanya selama penyelidikan mengakui perbuatan, dan mengungkap tersangka lain," kata salah seorang jaksa KPK.

Setelah menerima surat keputusan KPK, Ketua Majelis Longser Sormin pun langsung membacakan inti surat keputusan dari pimpinan KPK di persidangan.

Dalam suratnya, KPK menyetujui dan menetapkan Jajang Abdul Kholik dan Lenih Marliani sebagai saksi pelaku (JC) terkait kasus suap dan Jamkesnas (BPJS). Oleh karenanya diberikan penghargaan kepada keduanya berupa keringanan tuntutan.

"Alasannya mengakui perbuatan, telah mengungkap keterlibatan pelaku lain, kooperatif dan memberikan keterangan yang relevan," ujar Longser.(din/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekda Bantah Sudah Dipinang Rano


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler