Baca Pleidoi, Terdakwa Korupsi Alquran Seret Priyo Golkar

Kamis, 07 September 2017 – 16:06 WIB
Terdakwa korupsi penggandaan Alquran Fahd El Fouz menyerahkan pleidoi kepada hakim dan jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/9). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek penggandaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag) Fahd El Fouz menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/9). Politikus Golkar itu dalam pledoinya tak mau disalahkan sendirian dalam perkara korupsi Kemenag tahun anggaran 2011-2012 tersebut.

Fahd menuturkan, dirinya hanya menjalankan perintah politikus Golkar Priyo Budi Santoso yang juga wakil ketua DPR periode 2009-2014. Selain itu, Fadh juga menyebut nama Zulkarnaen Djabar selaku anggota DPR 2009-2014 dari Golkar yang juga terlibat kasus tersebut.

BACA JUGA: Setnov Tempuh Praperadilan, KPK Jalan Terus

“Saya bukan pejabat negara, melainkan hanya seorang yang di bawah tekanan menjalankan perintah atasan saya di organisasi, yaitu Priyo Budi Santoso dan Zulkarnain Djabar," tuturnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/9).

Zulkarnaen memang sudah diadili dan diputus bersalah oleh pengadilan. Karena itu Fahd mempersoalkan Priyo yang tak kunjung dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Resmi, Papa Novanto Melawan Penyidikan KPK dengan Praperadilan

Lebih lanjut Fahd mengatakan bahwa Priyo merupakan ketua umum Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), sedangkan Zulkarnaen menjadi wakilnya. Putra mendiang A Rafiq itu mengaku diminta oleh Priyo dan Zulkarnaen untuk membiayai operasional bulanan MKGR karena tidak mendapat uang dari pemerintah.

BACA JUGA: Ansor: Siap Menjalankan Keputusan DPP Golkar

Priyo Budi Santoso. Foto: dokumen JPNN.Com

Fahd harus bergerak cepat mencari uang untuk menggerakkan MKGR. Kalau tidak, akan ada sanksi secara organisasi.

"Saya hanya permainan dari mereka yang begitu berwatak menjadikan saya pion dari kesenangan yang mereka peroleh," tegasnya. 

??Usai pembacaan pledoinya, Fahd mengungkap alasan mengapa kembali  menyebut nama Priyo. "Harus kena dong aktor utamanya," tandasnya.??

Sebelumnya, JPU KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Fahd bersalah dalam korupsi proyek Alquran dan laboratorium madrasah yang dibiayai anggaran Kemenag 2011-2012. Karena itu, JPU mengajukan tuntutan agar majelis hakim menghukum Fahd dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.(dna/jpc)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Tetapkan Melki Laka Lena Maju di Pilgub NTT


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler