Bacakan Eksepsi, Bupati Seluma Salahkan DPRD

Selasa, 03 Januari 2012 – 00:03 WIB

JAKARTA - Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi, menepis dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tentang penyuapan ke DPRD Seluma demi meloloskan Rancangan Perda (Ranperda). Murman justru menyebut DPRD Seluma meminta uang pelicin ke PT Puguk Sakti Permai (PSP) yang menjadi rekanan Pemkab Seluma.

Saat membacakan eksepsi (nota keberatan) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/1), Murman menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah membuat kesepakatan atau pun memerintahkan untuk menyogok anggota DPRD Seluma. Menurutnya, uang pelicin ke DPRD diserahkan karena inisiatif Ali Amra selalu Direktur PT Puguk Sakti Permai (PSP) untuk meladeni permintaan dari para legislator di Seluma. 

"Pemberian uang ke anggota DPRD atas inisiatif Ali Amra sendiri, bukan perintah bupati dan atas permintaan anggota dewan yang ingin bermalam minggu di Jakarta," ujar Murman yang membacakan eksepsi di kursi terdakwa.

Sementara tim penasihat hukum Murman juga menegaskan bahwa Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu itu tidak pernah menjanjikan uang kepada 18 anggota DPRD Seluma sebagaimana dakwaan JPU KPK. Anggota Tim Penasihat Hukum Murman, Firma uli Silalahi, menyatakan bahwa Ali Amra memberi uang ke DPRD karena terpaksa.

"Bahwa pemebrian uang yang diserahkan Ali Amra kepada ngota legislatif, tanpa melibatkan dan tanpa sepengetahuan terdakwa (Murman,red),"  ujar Uli.

Menurutnya, Ali Amra justru diintimidasi oleh anggota DPRD. Ali diminta segera menyerahkan uang kepada 18 anggota DPRD Seluma.

Karenanya, majeles hakim Pengadilan Tipikor diminta membatalkan surat dakwaan JPU. "Agar majelis melepaskan terdakwa (Murman,red) dari segala tuntutan hukum dan memulihkan nama baik terdakwa," ucap Uli.

Seperti diketahui, pada persidangan 19 Desember lalu Murman bersama dengan Erwin Paman (Kadis PU Seluma) dan Ali Amra yang berkasnya disidangkan secara terpisah,didakwa memberi cek BCA masing-masing senilai Rp 100 juta dan uang tunai antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta kepada 27 anggota DPRD Seluma.

Menurut JPU, uang itu dibagi-bagi di kantor perwakilan Pemkab Seluma di Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan dan Hotel Idola di Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Tujuannya, agar anggota DPRD Seluma memroses dan menyetujui Ranperda Pengikatan Dana Infrastruktur.

JPU juga menuduh Murman mengatur agar PT Puguk Sakti Permai (PSP) memenangi tender dari proyek yang didasari Perda pengikatan proyek infrastruktur itu. PT PSP merupakan perusahaan milik Murman. Seluruh pengurus PT PSP pun masih keluarga Murman.

PT PSP dianggap tidak layak memegang kontrak senilai Rp 350 miliar di Seluma. Hanya saja, PSP pada 15 Maret 2011 mengantongi kontrak pengerjaan jalan hotmix sebesar Rp 338,57 miliar. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dadong Sebut Sindu dan Acos Inisiator Commitment Fee


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler