JAKARTA - Pensiunan pegawai Kementrian Keuangan, Sindu Malik Pribadi dan Iskandar Prasojo alias Acos terus disudutkan pada persidangan kasus dugaan suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk kawasan transmigrasi. Keduanya disebut sebagai inisiator adanya commitment fee dari dana PPID yang dicairkan untuk membiayai pembangunan di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.
Hal itu terungkap pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/1), dengan terdakwa Dharnawati. Dadong Irbarelawan yang menjadi saksi bagi Dharnawati, mengungkapkan bahwa sepengetahuan dirinya commitment fee itu ide dari Sindu dan Acos.
Namun soal besaran commitment fee 10 persen, Dadong menyebut angka itu berasal dari Sindu. Dadong mengaku mengenal Sindu dan Acos sebagai konsultan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Yang saya tahu (commitment fee,red) 10 persen. Yang menentukan besarannya Pak Sindu Malik," ujar Dadong.
Mantan Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan pada Direktorat Jendral (Ditjen) Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Tranmigrasi (P2KT) itu menambahkan, total dana PPID untuk proyek pembangunan di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat adalah Rp 73 miliar. Karenanya, commitment fee yang seharusnya disediakan Dharnawati adalah Rp 7,3 miliar.
Namun atasan Dadong, Sesditjen P2KT, I Nyoman Suisnaya, meragukan komitment Dharnawati selaku kuasa dari PT Alam Jaya Papua untuk menyediakan commitment fee sebanyak Rp 7,3 miliar. Sebab, beberapa kali Dharnawati tidak menanggapi panggilan telpon dari Nyoman.
Karena khawatir commitment fee tak dipenuhi, Nyoman meminta Dadong terus menghubungi Dharnawati. Nyoman juga menyerahkan buku BNI atas nama Dharnawati ke Dadong.
Namun ternyata, Dharnawati hanya mampu menyediakan commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu ditransfer ke rekening BNI Dharnawati yang buku tabungannya dipegang Dadong.
Karena Dharnawati hanya mampu menyediakan commitment fee Rp 1,5 miliar, Dadong pun melaporkannya ke Nyoman. "Ya sudah ambil saja, daripada tidak ada sama sekali," kata Dadong menirukan ucapan Nyoman.
Pada persidangan itu anggota majelis hakim, Anwar sempat menanyakan pihak yang sebenarnya minta commitment fee. Anwar menyodorkan nama-nama di Kemenakertrans yang menjadi saksi dalam kasus itu. Namun menurut Dadong, tidak ada pihak di Kemenakertrans yang meminta commitment fee.
"Jadi ini yang main itu orang luar semua?" tanya hakim Anwar. "Begitu lah, Pak," jawab Dadong.
Sementara pada persidangan atas Nyoman, Bendahara Sesditjen P2KT Syafruddin yang dihadirkan sebagai saksi mengaku pernah ditanya tentang kapasitas brankas yang ada di kantornya. Nyoman pada 25 Agustus 2011 menghubungi Syafruddin guna menyimpan uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati.
Menurut Syafruddin, brankas di kantornya cukup menampung Rp 1,5 miliar asalkan uangnya dalam pecahan Rp 100 ribuan. Menurut Nyoman, uangnya dalam pecahan Rp 100 ribuan dan Rp 50 ribuan. Uang dalam kardus durian itu memang sempat disimpan di brankas Syafruddin. Namun Tak lama kemudian, KPK masuk dan menyitanya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Denny: Sudah Ada yang Ditetapkan Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi