jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku meyakini keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam persidangan Anas Urbaningrum. Pasalnya Nazar, sudah memberikan keterangan di persidangan yang terkait perkara Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Jaksa Yudi Kristiana menyatakan, Nazar sudah memberikan keterangan dalam persidangan Angelina Sondakh, Mindo Rosalina Manulang, Wafid Muharram, Teuku Bagus M Noor dan Andi Mallarangeng. Kasus-kasus itu sudah memiliki putusan hukum.
BACA JUGA: Wapres Resmikan Gedung Pusat Koleksi Mikroorganisme LIPI
Menurut Yudi, kedudukan Nazar dalam pembuktian perkara-perkara tersebut di atas oleh jaksa dianggap perlu bahkan sangat menentukan. Bahkan oleh hakim dijadikan bahan untuk mengambil keputusan.
"Pemberian keterangan memiliki realitas, objektivitas, kualitas, keterjalinan denga keterangan saksi lain, alat bukti lain dan dalam hal tertentu bahkan hanya saksi Muhammad Nazaruddin yang mengetahui peristiwa tersebut sehingga oleh dan demi hukum mampu membangun keyakinan hakim yang penuh kearifan dan kebijaksanaan untuk menjatuhkan putusan. Dengan demikian semakin terang keterangan Nazaruddin secara hukum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Jaksa Yudi saat membacakan tuntutan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/9).
BACA JUGA: Pengamat: Lingkar Dalam Jokowi Juga Terkait Mafia Migas
Karena itu, Yudi menambahkan keterangan Nazar yang pernah bersaksi dalam persidangan Anas tidak perlu diragukan.
"Keterangan saksi dinilai signifikan dalam tuntutan hukum maupun pertimbangan hakim maka keterangan yang bersangkutan tidak perlu diragukan termasuk dalam perkara ini dengan terdakwa Anas Urbaningrum," ucapnya.
BACA JUGA: Kemnakertrans Buka 1.212 Lowongan CPNS tahun 2014
Jaksa Yudi menyatakan Nazaruddin telah dijatuhi pidana penjara bahkan ketika bersaksi dalam persidangan Anas, suami Neneng Sri Wahyuni itu masih menjalani proses penyidikan di KPK dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Namun Nazaruddin bisa bangkit dari keterpurukannya dengan cepat mengingat bahwa dirinya harus bertanggungjawab atas kesalahannya. Dia memutuskan untuk menjadi pihak yang bekerjasama dengan KPK.
"Saksi telah menjadi pihak yang bekerjasama dengan KPK dalam penyidikan dan penuntutan dalam mengungkap perkara lain terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. Itu sebabnya Muhammad Nazaruddin menempatkan diri sebagai justice collaborator," tandas Jaksa Yudi.
Sebelumnya, Anas dalam eksepsinya menyebut dakwaan terhadap dirinya bukan buatan jaksa KPK tetapi justru kreasi Nazaruddin. Ia lantas menjelaskan alasannya menuding jaksa mengikuti kemauan Nazaruddin. Sebulan sebelum KPK menetapkan Anas sebagai tersangka TPPU, Nazar sudah mengumumkannya ke beberapa tahanan di lantai 9 Rutan KPK. Hal ini kata Anas, bisa dianalisis peran Nazar dalam penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Muncul di Registrasi, Berarti Belum Buka Pendafataran
Redaktur : Tim Redaksi