Bacalah, Aturan Terbaru dari BPJS

Senin, 03 Oktober 2016 – 15:40 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - SANGATTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kutim mewajibkan semua puskesmas terakreditasi pada 2019 mendatang.

Salah satu indikatornya ialah memiliki gedung permanen.

BACA JUGA: Bisnis Batu Bara Lesu, Ribuan Istri Ceraikan Suami

Selain itu, puskesmas juga harus sumber daya manusia (SDM) yang terpenuhi, fasilitas penunjang dan manajemen yang sesuai standar.

Hal itu bertujuan agar pelayanan kesehatan pada peserta jaminan kesehatan nasional meningkat.

BACA JUGA: Sedang Asyik Ngopi, Rambo Ditangkap Polisi

Aturan ini tidak hanya dibebankan kepada Kutim, melainkan secara nasional.

”Itu semua sebagai syarat untuk menjadi mitra BPJS,” ujar Kepala BPJS Kutim Nurlia Afyanti sebagaimana dilansir Bontang Post, Senin (3/10).

BACA JUGA: Tabrakan Maut, Mobil Pertamina Tewaskan 2 Pengendara Motor

Setidaknya ada tujuh indikator pelayanan yang harus dipenuhi puskesmas. Di antaranya ialah pengendalian rujukan.

”Sebenarnya sudah harus diterapkan 2017. Puskesmas harus memenuhi standar pelayanan masyarakat. Jika hal itu dimiliki, pasti pelayanan akan lebih baik, kualitas sesuia dengan standar yang tertuang dalam aturan,” katanya.

Jika aturan itu tak dipenuhi puskemas, BPJS tidak segan memutus kerja sama.

”Dilanjut menjadi mitra atau tidak, itu dari atas (pusat). Tetapi yang jelas, diharapkan 2019 sudah dapat terwujud,” harapnya.

Di sisi lain, dari 21 puskemas di Kutim, baru dua yang dinyatakan memiliki bangunan permanen.

Yakni puskesmas Sangkulirang dan Muara Wahau Dua. Sedangkan lima puskesmas baru dibangun pada 2016.

Yakni di Kecamatan Sangatta Selatan, Bengalon, Longmasangat, Telen, dan Kaubun.

”Kalau saat ini, pembangunannya sudah sekitar 50 persen. Dan hingga saat ini masih berjalan. Kita nggak tahu apakah terkena dampaknya atau tidak. Mudah-mudahan saja tidak,” kata Kadiskes Kutim Aisyah. (dy/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yaelah, Ratusan Rumah PNS Ternyata Masih Bermasalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler