jpnn.com - TARAKAN - Rumah pegawai negeri sipil (PNS) di Tarakan yang dibangun sejak 2011 lalu ternyata masih bermasalah.
Hingga kini, masih banyak yang belum memiliki sertifikat lahan. Jumlahnya mencapai 469 unit.
BACA JUGA: 8 Siswa SD Jadi Korban Kepsek, Organ Vital Berdarah dan Bernanah
Pengawas di Perumnas Regional V Tarakan Samsul mengatakan, dari 700 unit rumah PNS yang dibangun di Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, hanya 231 yang telah dilengkapi sertifikat tanah.
“Karena ada klaim dari pihak lain,” ujarnya sebagaimana dilansir laman Radar Tarakan, Senin (3/10).
BACA JUGA: Dicatat Yes! Cara Mudah Perpanjang Masa Berlaku SIM
Klaim tersebut membuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan tidak bisa mengeluarkan sertifikat tanah.
“Kami sudah tanyakan ke BPN, mereka juga masih menunggu surat Wali Kota soal adanya klaim lahan itu,” tambahnya.
BACA JUGA: Bisnis Batu Bara Lesu, Jumlah Janda Melonjak
Ia menambahkan, pihaknya sering didatangi PNS yang memiliki rumah dengan tujuan menanyakan kejelasan kepemilikan sertifikat tanah.
“Kami sudah jelaskan kepada PNS kalau kami tidak bisa berbuat banyak, karena kami hanya sebagai pengembang, sementara pemilik lahan itu Pemkot Tarakan,” terangnya.
Di tempat terpisah, Kepala BPN Tarakan Timbul Tunggul Hamonangan Simanjuntak mengatakan, sebagian sertifikat tanah sudah diproses.
“Sebagian lagi belum, karena belum klir atas hak dan objeknya,” ujar Tunggul. (naa/fen/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tinggal Klik, Semua Tempat Pariwisata di Jateng Ketemu Deh
Redaktur : Tim Redaksi