jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Hitzbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto bersyukur setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara.
"Bahwa hakim menyaakan Ahok terbukti menista agama, itu poin pentingnya. Kalau sampai hakim menyatakan Ahok tidak terbukti menista agama, itu musibah besar," ujar dia di kantor DPP HTI, Selasa (9/5).
BACA JUGA: Ahok Dipenjara, Djarot: Nyelamatin DKI Dulu, Dong
Dia makin senang karena majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa.
"Terkait lamanya tahanan, dua tahun, ini tentu jauh dari yang kami perkirakan. Dalam KUHP, kan, lima tahun. Tapi, ya sudahlah. Yang penting tidak seperti tuntutan jaksa," ujarnya.
BACA JUGA: Ahok Diboyong ke Cipinang, Djarot Ogah Berandai-andai
Pihaknya juga senang karena Ahok kalah dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
"HTI bersyukur. Pertama, alhamudulillah Ahok kalah dalam pilkada. Mohon pengertiannya pada Ahokers," pungkas Ismail. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Ahok Jadi Penghuni Rutan Cipinang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Dijebloskan ke Rutan Cipinang
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam