jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan langsung dibawa ke Rutan Cipinang, pascadivonis bersalah oleh majelis hakim PN Jakut.
“Menurut informasi seperti itu. Tapi saya belum sampai di kantor ini,” kata Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar saat dihubungi wartawan, Selasa (9/5).
BACA JUGA: Salah Masuk Area Demo, Pria Ini Jadi Sasaran Massa Pro-Ahok
Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengklaim belum tahu apakah kliennya sudah dibawa atau belum.
“Kami belum tahu karena komunikasi belum,” kata Wayan usai mengikuti sidang di gedung Kementan, Selasa (9/5).
BACA JUGA: Ahok Divonis Dua Tahun, Djarot Bilang Tunggu...
Yang jelas, dia mengatakan, tidak terima putusan hakim. Pihaknya akan segera mengajukan banding.
“Prosedur akan kami ikuti,” tegasnya.
BACA JUGA: Kasus Ahok Murni Pidana, Tidak Ada Kaitan Pilkada
Seperti diketahui, Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP.
Ahok dihukum penjara dua tahun. Hakim memerintahkan, Ahok dijebloskan ke tahanan.
“Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbutki secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” ucap Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan Ahok di persidangan yang digelar PN Jakut di gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Ahok menyatakan banding. Penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Vonis Majelis Hakim Perintahkan Ahok Langsung Ditahan
Redaktur & Reporter : Boy