jpnn.com, BANJARMASIN - Anda harus berhati-hati ketika menerima SMS yang berisi nomor token listrik dan pulsa telepon seluler.
Bisa jadi itu adalah modus penipuan. Kejadian yang menimpa Sudirman bisa dijadikan pelajaran berharga.
BACA JUGA: Penipuan Bermodus Nomor Token Listrik, Sudirman Kehilangan Ratusan Juta
Warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanbu, Kalimantan Selatan, itu kehilangan ratusan juta karena menjadi korban penipuan bermodus token listrik dan pulsa HP.
BACA JUGA: Syamsudin, Anda Benar-Benar Merusak Citra Polri
BACA JUGA: Syamsudin, Anda Benar-Benar Merusak Citra Polri
Peristiwa itu terjadi pada 5 Desember 2018. Saat itu dia menerima SMS Banking BRI yang berisi nomor token dan pulsa telepon pada pukul 18:31 Wita.
Tidak lama berselang telepon seluler milik Sudirman berdering. Penelepon meminta Sudirman mengirim ulang nomor token listrik yang baru saja masuk ke HP milik korban.
BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat Mahal, Konsumsi Avtur Turun
Pelaku mengaku salah mengirim. Namun, dia tidak meminta Sudirman mengembalikan pulsa.
Sudirman yang merasa tidak membeli token listrik lantas mengirimkan kembali nomor token itu melalui WhatsApp.
Itulah awal bencana bagi Sudirman. Tidak berselang lama terjadi transaksi melalui SMS banking korban sebanyak empat kali.
Transaksi pertama sebesar Rp 70 juta, transaksi kedua Rp 49,5 juta, transaksi ketiga Rp 11.250.000, dan transaksi keempat sebesar Rp 99 juta. Total uang milik Sudirman yang dibobol sebesar Rp 220 juta.
Sudirman langsung melapor ke Polres Tanah Bumbu. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanbu lantas bergerak.
Pelaku diduga adalah sindikat yang memang lihai dan mengerti cara-cara penipuan melalui SMS banking.
Canggihnya keahlian para sindikat membuat petugas bekerja sama dengan Polda Kalimantan Selatan dan Polda Sumatera Selatan. Pasalnya, para pelaku adalah sindikat yang bekerja lintas pulau.
Setelah berbulan-bulan dikejar, empat pelaku akhirnya dibekuk di Kota Palembang, Sumsel. Mereka ialah Ari Afsado (27), Lopo (35), Rio Albendo (21) dan Omi Ameru (23).
Selain itu, polisi masih memburu delapan pelaku lain yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Mereka menamakan diri sebagai kelompok Lampu Aladin,” kata Kapolres Tanbu Ajun Komisaris Besar Polisi Kus Subiyantoro, Sabtu (1/5).
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa handphone, buku tabungan, kartu paket internet, laptop, STNK, ATM, dan satu unit mobil Toyota Calya yang dibeli dari hasil membobol rekening korban.
Bagaimana cara sindikat itu bekerja? Kus mengatakan, pelaku membobol nasabah dengan cara mencari user ID serta password milik korban yang terhubung dengan mobile ataupun internet banking.
Pelaku biasa membuka aplikasi mobile banking milik bank dan melakukan pengacakan ID user dan password bank dengan menggunakan HP atau laptop.
“Setelah pelaku berhasil membobol user ID dan password nasabah, pelaku melakukan pembelian di Shoope atau jual beli online lainnya,” ujar Kus.
Pada saat pembayaran dengan menggunakan rekening BRI, pelaku membuka aplikasi mobile banking dan masuk ke layanan internet banking.
Setelah itu pelaku login dengan menggunakan user ID dan password milik korban.
Selanjutnya mereka melakukan pembayaran melalui Briva dari Shoope dan untuk mengisi kode M token yang diminta oleh Shoope.
Pelaku lantas menghubungi nomor telepon nasabah yang telah dijebol dengan mengaku sebagai pihak dari bank.
Mereka memberitahukan seolah-olah ada perubahan tarif layanan transaksi mobile banking dari Rp 500 menjadi Rp 150.000 per transaksi per bulan untuk semua transaksi.
“Selanjutnya ditanyakan kepada nasabah setuju atau tidak. Kalau tidak setuju, pelaku seolah-olah akan membantu untuk kembali ke tarif awal,” ucap Kus.
Sambil berkomunikasi, pelaku menekan pada menu transfer di aplikasi internet banking.
Setelah itu korban menerima SMS dari layanan bank berisi M token. Pelaku meminta nomor token tersebut.
Nasabah memasukkan ke app internet banking sehingga terjadilah transaksi tersebut.
“Apabila dengan cara tersebut tidak berhasil, pelaku menggunakan dengan cara lain, yaitu nasabah mendapatkan hadiah, salah kirim SMS tentang token listrik dan lain-lain,” paparnya.
Kasat Reskrim Polres Tanbu AKP Alfian mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut karena ada pelaku lain dalam sindikat itu.
“Ada delapan pelaku lain yang sudah masuk DPO. Kami juga terus melakukan koordinasi dengan Polda Sumsel agar para pelaku ini bisa ditangkap,” kata Alfian.
Dia juga membeberkan alasan pihaknya membutuhkan waktu lama untuk membongkar kasus tersebut.
Sebab, kasus tersebut berhubungan dengan bank sehingga harus ada izin dari gubernur Bank Indonesia.
“Kami juga menggunakan izin IT terkait seperti Telkomsel dan XL yang dipakai mengirimkan SMS kepada korban,” jelas Alfian. (kry/ay/ran)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Tanah Orang, PNS Ditetapkan Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi