jpnn.com, SIDOARJO - Gugatan praperadilan M. Ibnu Malik, seorang PNS yang menjadi tersangka kasus penipuan tanah, akhirnya kandas.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo hakim menolak permohonannya atas status tersangka yang diajukan penyidik polisi.
BACA JUGA: Pelaku Penipu Online Antar-Provinsi Diringkus
Menurut Djoni Iswantoro, hakim tunggal, keberatan yang disampaikan Ibnu sudah masuk pokok perkara.
BACA JUGA : Suka Nyabu, PNS Pemkot Divonis Lima Tahun
BACA JUGA: Ditipu Asisten, Roy Kiyoshi Tekor Rp 300 Juta
Karena itu, keberatan tersangka harus dibuktikan dalam sidang. Dalam amar putusan yang dibacakan, hakim menyebutkan bahwa tindakan kepolisian sebagai termohon sudah sesuai prosedur.
BACA JUGA: KemenPAN-RB: Waspada Penipuan, Tidak Ada Lembaga Bernama LP5N
Baik dalam KUHAP maupun Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Managemen Penyidikan atas Penetapan Tersangka.
''Menyatakan sah penetapan tersangka atas diri pemohon,'' ucap hakim.
BACA JUGA : Oknum PNS Ketahuan Selingkuh Diperas hingga Rp 83 Juta
M. Ibnu Malik menjadi tersangka dalam kasus penipuan jual beli tanah di Desa Tropodo, Krian. Dia seolah-olah memiliki lahan sekitar 700 meter persegi.
Padahal, Ibnu hanya sebagai penerima kuasa. Sebelumnya, dia mendapat kuasa jual pada 2013 dari Paiman, pemilik tanah. Nah, lahan tersebut masih sengketa dengan ahli waris keluarganya.
BACA JUGA : Oknum PNS Nekat Berjudi di Pos Ronda, Beginilah Akibatnya
Dalam perjalanannya, Ibnu justru mengklaim lahan itu sudah menjadi miliknya, lalu menjual lahan kepada Ayong dan Natalie dengan harga sekitar Rp 900 juta.
Pembeli akhirnya membeli lahan tersebut dengan memberi uang muka Rp 450 juta. Kekurangannya akan dibayar ketika surat tanah selesai.
Nah, saat hendak pelunasan, pembeli kaget ternyata lahan tersebut menjadi sengketa ahli waris Paiman hingga berujung ke meja hijau. (may/c20/hud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sedang Nikmati Kemenangan Pileg, Caleg Mendadak Diciduk Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Natalia