JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan beberapa pengaduan yang disampaikan lima partai politik peserta Pemilu 2014 masuk kategori pelanggaran administrasi. Di antaranya terkait tidak terpenuhinya syarat administrasi seorang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Namun Bawaslu menilai pengaduan akibat seorang Bacaleg yang dinyatakan TMS sehingga berakibat seluruh Bacaleg di satu daerah pemilihan (dapil) dicoret dapat dikategorikan sengketa pemilu. Asalkan, pihak yang merasa dirugikan bersedia mempersengketakan masalah tersebut ke Bawaslu.
“Karena dalam hal ini yang pertama rugi itu parpolnya, terus yang kedua semua Bacaleg di dapil tersebut yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Jadi permasalahan ini yang nanti mau kita proses melalui penyelesaian sengketa,” ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak di Jakarta, Rabu (19/6).
Menurut Nelson, untuk menyelesaikan permasalahan ini, Bawaslu perlu mengkaji dan menggelar persidangan terlebih dahulu. Hanya saja, katanya, nasib Bacaleg yang memenuhi syarat namun harus ikut dicoret karena ada rekannya sedapil yang dinyatakan TMS tentu perlu mendapat perhatian.
“Pikiran saya saat ini bagaimana mereka yang MS bisa terselamatkan. Kalau partai mau terima dan KPU juga terima, itu kan bagus. Berarti terselamatkan dapilnya dan orang-orang yang MS punya kesempatan untuk dipilih. Tapi secara umum, undang-undang juga tidak ada yang dilanggar oleh KPU. Karena ketentuan 30 persen perempuan itu disebutkan harus terpenuhi,” katanya.
Sebelumnya lima parpol masing-masing Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra dan Partai Hanura, mengadu ke Bawaslu. Pengaduan dilakukan terkait sikap tegas KPU yang mencoret seluruh Bacaleg mereka di beberapa daerah pemilihan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan DPR Tak Tahu soal Pasal Lapindo di APBNP
Redaktur : Tim Redaksi