Bacalon Pilkada Surabaya Positif Covid-19, Persakmi Minta Semua Waspada

Kamis, 10 September 2020 – 19:02 WIB
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyebut salah satu bakal calon kepala daerah Surabaya positif terinfeksi Covid-19.

Namun, pihak KPU tidak menyebut nama.

BACA JUGA: Kunjungi Tambak Segeran Wetan, Eri Cahyadi Fokus Kepentingan Masyarakat

"Kami (KPU Surabaya) menerima surat hasil swab test dari RSUD Soetomo. Jika menilik surat itu, salah satu bakal pasangan calon (bapaslon) didapati positif COVID-19," kata anggota KPU Surabaya Soeprayitno kepada Antara, Rabu (9/9).

Nah, terkait hal tersebut, Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) meminta seluruh elemen, terutama KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, untuk benar-benar mewaspadai potensi munculnya klaster Pilkada penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Cak Machfud Arifin-Mujiaman Daftar ke KPU di Hari Terakhir, Lihat Kemeriahannya

"KPU perlu memastikan bahwa setiap proses kegiatan pilkada, mulai dari pendaftaran, masa kampanye, pencoblosan sampai dengan penghitungan suara haruslah aman dari risiko penyebaran COVID-19,” ujar Estiningtyas Nugraheni, Pengurus Pusat Persakmi dan Ikatan Alumni Fakultas Kesehatan Masyarakat (IKA FKM) Unair Surabaya, Kamis (10/9).

Termasuk bila ada calon kepala daerah yang positif Covid-19, kata dia, harus benar-benar dipastikan optimal penanganannya, mengingat kandidat selalu berhubungan dengan banyak orang, baik tim suksesnya maupun masyarakat luas ketika berinteraksi dalam kampanye.

BACA JUGA: Kabar Tidak Sedap, Seorang Komisioner KPU Positif Covid-19

Persakmi juga menyesalkan, karena berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), selama dua hari pendaftaran peserta Pilkada 2020 digelar, terjadi 243 dugaan pelanggaran aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Estiningtyas menjelaskan, sejatinya pengaturan penerapan protokol kesehatan selama tahapan Pilkada telah disusun KPU sebagai bagian dari asesmen risiko untuk mencegah terjadinya kerugian maupun accident.

Asesmen risiko dilakukan mulai dari mengidentifikasi risiko, analisis risiko, dan evaluasi risiko.

"Pada konteks identifikasi faktor kegiatan pilkada yang berpengaruh terhadap risiko penularan Covid-19, ada beberapa hal utama, seperti sistem sirkulasi udara, durasi waktu, jarak, dan berbagai hal teknis protokol kesehatan,” kata Estiningtyas.

Dia menegaskan, KPU perlu memastikan titik krusial dari setiap faktor yang mempengaruhi penyebaran Covid-19, yang mempunya nilai risiko tinggi.

Misalnya aspek sirkulasi udara, potensi tidak menggunakan masker, potensi tidak menjaga jarak, potensi berada di ruangan tertutup lebih dari 15 menit, atau potensi penggunaan alat secara komunal.

"Pihak penyelenggara Pilkada harus menjamin faktor-faktor tersebut benar-benar diantisipasi agar semuanya aman dari Covid-19,” ujarnya.

Bila tidak ada jaminan pengendalian faktor tersebut, lanjut Estiningtyas, tentu saja hampir dapat dipastikan penyebaran Covid-19 klaster pilkada hanya menunggu waktu saja. (*/adk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler