jpnn.com, PALEMBANG - Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota Palembang Charma Afrianto dilaporkan seorang pengusaha ke Polda Sumsel atas kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, Selasa (2/1/2024).
Akibat kejadian itu, pengusaha asal Palembang tersebut menderita kerugian mencapai Rp 527 juta.
BACA JUGA: Kembali Terjadi, Kasus Penipuan Mencatut Nama Baim Wong, Waspada
Kuasa hukum korban Rico Wantrisno menuturkan bahwa awalnya kliennya tersebut dijanjikan oleh Charma berupa proyek aspal DLHK Kota Palembang senilai Rp 5 miliar.
Kemudian, terlapor meminta uang kepada korban sebesar Rp 527 dengan alasan untuk keperluan konsultan.
BACA JUGA: Baim Wong Kembali Bongkar Kasus Penipuan yang Mencatut Namanya
"Uang itu diberikan klien kami secara bertahap," tutur Rico, Rabu (3/1/2024).
Di mana uang pertama diberikan sebesar Rp 367 juta pada Februari 2023.
BACA JUGA: Nia Daniaty Ogah Bayar Ganti Rugi Korban Penipuan CPNS Bodong Sang Anak
"Terakhir diberikan sebesar Rp 127 juta pada bulan April tahun 2023," ungkap Rico.
Namun, kata Rico, hingga saat ini proyek tersebut tidak ada.
"Uang yang diberikan klien kami juga belum dikembalikan," kata Rico.
Rico mengatakan bahwa saat diminta mengenai uang pembayaran, terlapor berjanji akan mengembalikan pada 30 Desember 2023 lalu.
"Namun, hingga sekarang uang itu belum dikembalikan oleh terlapor," terang Rico.
"Atas dasar itulah kami melaporkan yang bersangkutan, dengan harapan kasus ini bisa segera diselesaikan," tutup Rico.
Laporan korban Roisa Halidaiza sudah diterima dengan nomor laporan kepolisian
STTLP/9/1/2024/SPKT/Polda Sumsel, Selasa 2 Januari 2024. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati