Nia Daniaty Ogah Bayar Ganti Rugi Korban Penipuan CPNS Bodong Sang Anak

Selasa, 26 Desember 2023 – 11:57 WIB
Penyanyi lawas Nia Daniaty. Foto: dok JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Nia Daniaty memastikan tidak akan membayar ganti rugi para korban penipuan CPNS bodong senilai Rp 8,1 miliar yang menjerat sang anak, Olivia Nathania.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Nia Daniaty, Otto Hasibuan saat ditemui di kawasan Slipi, Jakarta Barat, baru-baru ini.

BACA JUGA: Olivia Nathania Mendekam di Penjara, Nia Daniaty Ungkap Kondisi Terkini

Sebelumnya, Nia Daniaty ikut digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh para korban penipuan CPNS bodong dari Olivia Nathania.

Berdasarkan hasil putusan Majelis Hakim, Nia bersama dengan Olivia Nathania dan Rafly Tilaar diwajibkan membayar ganti rugi para korban senilai Rp 8,1 miliar.

BACA JUGA: Nia Daniaty Sempat Janjikan Hal Ini Kepada Para Korban CPNS Bodong Olivia Nathania

Menyusul putusan tersebut, Otto Hasibuan menilai kliennya seharusnya tidak ikut bertanggung jawab atas perbuatan sang anak.

Terlebih status Olivia Nathania saat peristiwa tersebut sudah menikah dan memiliki keluarga sendiri.

BACA JUGA: Irjen Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa

"Anak itu perbuataan anak, enggak bisa dilimpahkan kepada orang tua. Begitupun sebaliknya. Apalagi si anak ini udah dewasa dan berumah tangga. Jadi, enggak boleh ditarik-tarik bukan tanggung jawab Nia, dong," kata Otto kepada awak media di kawasan Slipi, Jakarta Barat, baru-baru ini.

Otto menjelaskan pelimpahan tanggung jawab itu bisa dieksekusi hukum jika statusnya atasan dan bawahan.

Contohnya, kata Otto, bos bisa terseret kasus dan dimintai pertanggungjawaban jika karyawannya melakukan kesalahan.

"Yang boleh itu umpamanya, majikan bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya," ujarnya menjelaskan.

Di samping itu, Otto menegaskan keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus tersebut juga belum inkrah.

Menurutnya, Olivia Nathania masih diizinkan mengajukan banding terkait putusan hingga masa 14 hari habis.

"Hukuman terhadap Olivia  membayar Rp 8,1 M, tetapi itu pun menjadi persoalan karena belum tentu itu benar, karena belum inkrah," tuturnya.

Sekadar informasi, Olivia Nathania sebelumnya divonis tiga tahun dalam kasus pidana penipuan berkedok CPNS bodong.

Tidak puas sampai di situ, Olivia Nathania digugat secara perdata oleh para korban penipuan CPNS bodong dan menuntut uang senilai Rp 8,1 miliar mereka kembali. (mcr31/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menang Total di Debat Cawapres, Gibran Kuasai Media Sosial


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler