jpnn.com - jpnn.com - Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir kemarin (10/2) menjalani pemeriksaan di Bareskrim sebagai saksi dugaan penyalahgunaan penghimpunan dana masyarakat. Bachtiar optimistis tidak ada penyelewengan dalam penggunaan dana tersebut.
Ditemui sebelum diperiksa, Bachtiar menuturkan bahwa penggalangan dana dilakukan untuk aksi 4 November (411) dan 2 Desember (212) lalu.
BACA JUGA: Pak Wiranto Laporkan Situasi Terkini ke Presiden Jokowi
Dana juga digunakan untuk membantu korban gempa Aceh dan banjir di Bima.
"Rp 500 juta untuk Aceh dan Rp 200 juta di Bima. Jadi uang itu kembali ke umat," paparnya setelah pemeriksaan.
BACA JUGA: GNPF MUI Kesulitan Halau Gelombang Massa Aksi 112
Kalau untuk aksi, lanjut dia, uang penggalangan itu dipergunakan untuk transportasi dan konsumsi. Bahkan, juga untuk biaya berobat korban 411.
"Semua itu dipergunakan sesuai kebutuhan dan saya yakin tidak ada pengalihan dana menjadi hak siapapun," ujarnya.
BACA JUGA: SBY: Terima kasih Pak Wiranto, Habib Rizieq
Berapa total dana hasil penggalangan tersebut? Dia mengaku tidak tahu dengan tepat. Tapi, kalau dana pribadinya yang disumbangkan mencapai Rp 3 miliar.
"Uang pribadi itu juga belum semuanya habis. Kalau dibanding uang partai ini sangat kecil ya," jelasnya.
Terkait uang yang masuk ke Yayasan Justice fo All, Bachtiar mengaku tidak terhubung sama sekali. Namun, yang pasti tidak ada yang mengambil uang tersebut.
"Saya bukan anggota, pengawas atau apapun. Tapi uang itu seharusnya tidak ada yang mengambil. Tetap untuk umat," paparnya.
Soal proses hukum, apakah merasa ini kriminalisasi? Dia mengaku sama sekali tidak pernah menyebut adanya kriminalisasi terhadap dirinya.
Yang pasti, Polri sedang berupaya menegakkan hukum. "Saya mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polri," paparnya.
Menurut dia, tidak perlu memojokkan siapapun dalam kasus tersebut, apalagi Polri. Bila memang ada kesalahan, dia siap untuk bertanggungjawab. "Kalau saya salah ya harus tanggung jawab," tegasnya ditemui di depan gedung Bareskrim.
Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Agung Setya menuturkan, hanya ada empat pertanyaan yang diajukan ke Bachtiar. Namun, pemeriksaan tentu akan berlanjut. "Rencananya diperiksa lagi Senin 13 Februari," terangnya.
Pemeriksaan masih soal kepastian identitas. Kalau untuk yang lain, semua masuk ke materi penyelidikan, belum bisa diungkapkan.
" Kami berterimakasih karena mengikuti proses, " papar jenderal berbintang satu tersebut.
Selain Bachtiar, ada dua saksi lain yang diperiksa, yakni Adnin Arnas dan Islahudin. Dari semua saksi akan diperjelas bagaimana proses aliran dana tersebut. "Mereka terkait yayasan, ada yang ketua yayasannya," ungkapnya.
Bagaimana bentuk penyelewengannya, Agung mengaku semua sedang mengkonstruksi fakta dan data. Kalau sudah lengkap, nantinya tentu diumumkan. "Ya dilihat dulu semuanya, ini tergantung buktilah," jelasnya.
Sebelumnya, Bachtiar sempat tidak menghadiri pemeriksaan karena adanya kesalahan dalam surat panggilan. Terdapat penulisan tanggal yang sama antara laporan dan pemanggilan pemeriksaan. (idr/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Bachtiar Nasir: Perkara Pokoknya Mana?
Redaktur & Reporter : Soetomo