Kuasa Hukum Bachtiar Nasir: Perkara Pokoknya Mana?

Jumat, 10 Februari 2017 – 11:57 WIB
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir (kanan) bersama kuasa hukumnya, Kapitra Ampera di Bareskrim Polri, Jumat (10/2). Foto: Elfany Kurniawan/JawaPos.Com

jpnn.com - jpnn.com - Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera memastikan kliennya tak terkait dengan kasus dugaan pencucian uang di Yayasan Keadilan Untuk Semua atau Justice For All. Sebab, kasus pencucian uang harus ada tindak pidana asalnya atau predicate crime.

"Tentu ada perkara pokok. Perkara pokoknya mana? Siapa tersangkanya?" kata Kapitra di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/2).

BACA JUGA: Bachtiar Nasir Datangi Bareskrim, Ini Omongannya

Ketua bidang advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF) MUI itu mengatakan, penyidik Bareskrim mengaku menemukan pemindahan uang dari rekening Yayasan Keadilan untuk Semua kepada pengurus-pengurusnya. Uang yang diduga dari penggalangan dana untuk Aksi Bela Islam, kata Kapitra, ternyata mengalir ke dewan pembina, pendiri, atau dewan pengawas yayasan.

Hanya saja, sambung Kapitra, kliennya bukan pengurus di yayasan itu. Karenanya, mestinya tidak ada kaitan antara Bachtiar dengan kasus yang ditangani Bareskrim.

BACA JUGA: Bachtiar Nasir: Jika Ada Long March, Urusan Aparat

"Ustaz Bachtiar Nasir kan tidak jadi pengurus, tidak jadi pendiri, tidak jadi pengawas. Sehingga tak ada undang-undang yang dilanggar," terang Kapitra.

Sebelumnya, rekening Yayasan Keadilan untuk Semua sempat diumumkan ke publik sebagai penerima dana untuk Aksi 411 dan Aksi 212. Polri pun mengusut adanya penyelewengan dana sumbangan ke Yayasan Keadilan untuk Semua yang ternyata mengalir ke pribadi-pribadi tertentu.(elf/JPG)

BACA JUGA: Kang Aher Minta Warga Jabar Tak Ikut Aksi 112

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi GNPF Diklaim Bebas dari Dana Narkoba dan Terorisme


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler