Badan Keahlian DPR Cermati Penyusunan RUU P2SK, Ini Alasannya

Rabu, 19 Oktober 2022 – 23:06 WIB
Badan Keahlian DPR mencermati penyusunan dalam pembahasan RUU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK). Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR Inosentius Samsul menegaskan pihaknya mencermati penyusunan dalam pembahasan RUU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).

Alasannya, lanjut dia, penyusunan RUU tersebut menggunakan metode Omnibus Law, yakni RUU tersebut akan memiliki keterkaitan dengan 15 undang-undang lainnya yang sudah eksis.

BACA JUGA: Anggota DPR Ingatkan BMKG Pentingnya Mitigasi Bencana Secara Lebih Detail

Menurutnya, hal ini perlu ditekankan agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengeluarkan putusan yang mengharuskan untuk melakukan uji formil kembali seperti yang dialami UU Cipta Kerja (Ciptaker).

“Kami berusaha dari awal agar tidak terjadi disharmoni lagi antara UU Omnibus Law yang dihasilkan dan undang-undang aslinya yang direvisi,” ujar Inosentius, Rabu (19/10).

BACA JUGA: DPR Dukung Erick Thohir Lakukan Transformasi Sepak Bola di Indonesia

Pria yang kerap disapa Sensi itu menilai perubahan metodologi ini akan memiliki konsekuensi terhadap tata kelola maupun kelembagaan fungsi dan tugas dari masing-masing lembaga terkait.

Dia menjelaskan beberapa undang-undang terkait dengan penyusunan RUU P2SK, yakni UU Perbankan, UU Dana Pensiun, UU Perkoperasian, UU Pasar Modal, dan UU Surat Utang Negara.

BACA JUGA: Di Momen Baik Ini, Puan Minta Anggota DPR Habiskan Waktu Bersama Rakyat

"Termasuk, UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan," sebutnya.

Dia juga menyebutkan secara substansi terdapat 19 poin kelembagaan, misalnya kelembagaan, perbankan, pasar modal, konglomerasi keuangan, sanksi, dan sebagainya.

“Ada 20 lebih bab. Jadi tujuannya mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” jelasnya.

Adapun tujuan dari adanya RUU ini , di antaranya mengoptimalkan fungsi intermediasi sektor keuangan kepada usaha sektor produktif, meningkatkan portofolio pendanaan terhadap sektor-sektor usaha yang produktif.

Kemudian meningkatkan kemudahan akses dan literasi ke dan tentang jasa keuangan, dan sebagainya.

“Mudah-mudahan undang-undang ini bisa menjadi solusi bagi persoalan ekonomi,” pungkasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler