jpnn.com, YOGYAKARTA - MPR RI periode 2019-2024 sejak dilantik 1 Oktober 2019 terus berpacu untuk melaksanakan komitmennya melakukan pendalaman dan kajian terhadap keputusan MPR periode 2014-2019 berupa rekomendasi tentang Pokok-Pokok Haluan Negara.
“Pada saat kita pertama kali melakukan Rapat Pleno pimpinan MPR kita sepakati untuk melakukan kajian lebih mendalam lagi terhadap Rekomendasi MPR periode 2014-2019,” ujar Wakil Ketua MPR Syarief Hasan di depan Sidang Pleno Badan Pengkajian MPR di Hotel Novotel, Yogyakarta, Minggu, 8 Desember 2019.
BACA JUGA: Ketua MPR RI Imbau Bikers Perkuat Persaudaraan dan Kebangsaan
Syarief Hasan menyatakan, untuk melaksanakan komitmen itu, pada saat bersamaan Pimpinan MPR juga melakukan roadshow untuk menyerapkan aspirasi berbagai stakeholder. Sebelum menghadiri Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR di Yogyakarta, Syarief Hasan juga mengunjungi Universitas Islam Negeri di Aceh dan Universitas Sumatera Utara, juga dalam rangka serap aspirasi.
Menurut Syarief Hasan, beragam aspirasi dia terima selama kunjungan itu. Ada yang setuju Pokok-Pokok Haluan Negara, dan ada pula berpendapat UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) sudah cukup.
BACA JUGA: Warganet Berperan Penting Sebarkan Empat Pilar MPR
Untuk itu, Syarief Hasan mengajak para pimpinan dan anggota Badan Pengkajian MPR untuk lebih fokus lagi dalam menyerap aspirasi masyarakat.
“Meski isu tentang Pokok-Pokok Haluan Negara semakin hangat, tetapi kita tak boleh takut dan tak boleh kikuk, karena dengan demikian kita layak memberikan keputusan yang terbaik untuk bangsa dan negara,” tandas Syarief Hasan dalam kedudukannya sebagai Koordinator Bidang Pengkajian Ketatanegaran MPR.
BACA JUGA: MPR Minta Pemerintah Bikin Terobosan soal Honorer K2
Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR di Yogyakarta ini juga disertai kegiatan serap aspirasi. Pada kesempatan itu Badan Pengkajian MPR mengundang tiga narasumber dalam forum yang diberi nama Seminar Internal Badan Sosialisasi MPR.
Forum ini membahas tema: “Substansi dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara.” Ketiga narasumber itu adalah Prof. Dr. Kaelan, MS (Gurubesar UGM), Prof. Dr. R. Siti Zuhro, MA., (LIPI), dan Prof. Dr. H. Ravik Karsidi, MS., (UNS Solo). Rapat Pleno sekaligus Seminar Internal ini diikuti anggota Badan Pengkajian MPR dan Kepala Biro Pengkajian MPR Yana Indrawan.
Ketua Badan Pengkajian MPR, Drs. Djarot Saiful Hidayat, MS., selaku moderator seminar menyatakan, Pokok-Pokok Haluan Negara yang dihasilkan oleh MPR periode 2014-2019 itu masih dalam bentuk rekomendasi. Tugas MPR sekarang adalah melanjutkan rekomendasi ini dan harus didalami lagi.
“Sebaik apapun atau sehebat apapun konsep yang kita tawarkan, tanpa ada kemauan politik, tanpa ada kompromi politik, atau tanpa ada musyawarah di kalangan partai politik, maka rencana kita akan kandas,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.
Kunci untuk bisa berhasil, menurut mantan Gubernur DKI ini, kita harus terbuka dan bisa meyakinkan teman-teman di fraksi dan kelompok DPD. “Keputusan di MPR harus melalui musyawarah mufakat,” ungkap Djarot.
Pada dasarnya, menurut kata Djarot, hampir semua fraksi dan kelompok DPD setuju adanya Pokok Pokok Haluan Negara, namun ada perbedaan dalam substansi dan bentuk hukum dari Pokok Pokok Haluan Negara tersebut.
Sebetulnya kebanyakan fraksi dan kelompok DPD setuju badan hukum Pokok Pokok Haluan Negara adalah Ketatapan MPR (TAP MPR), tapi masih ada beberapa fraksi, yakni Partai Golkar dan Partai Keadilan Sosial (PKS) berpendapat, bentuk hukumnya cukup dengan Undan Undang. Tapi, untuk mengambil keputusan harus melalui musyawarah mufakat, tidak boleh melalui voting. “Ini MPR, harus mengambil keputusan melalui musyawarah” katanya.
Para narasumber dalam Seminar Internal Badan Pengkajian juga hampir senada bahwa Pokok-Pokok Haluan Negara ini penting, walau disertai beberapa hal yang harus dipertimbangkan. Terutama pembicara mewakili Forum Rektor, yaitu Prof. Dr. Ravik Karsidi, M.S., menegaskan, sistem haluan negara jika kembali dihidupkan adalah semata-mata untuk menjawab kebutuhan pembangunan nasional nasional di masa kini dan mendatang.
Pembangunan nasional, mantan Ketua Forum Rektor yang kini menjabat ketua komisi untuk haluan negara di Forum Rekor itu menyatakan, pembangunan nasional diartikan sebagai soal yang tidak berdiri sendiri, tidak lepas dari hubungannya dengan bidang-bidang lain, yaitu kehidupan negara dan masyarakat.
“Untuk itu, dalam melaksanakan pembangunan perlu adanya suatu perencanaan menyeluruh didasarkan kepada kebutuhan dan kepribadian rakyat Indonesia,” kata Prof. Ravik seraya menyatakan bahwa Pokok Pokok Haluan Negara ini didukung penuh oleh seluruh anggota Forum Rektor yang berjumlah 460 perguruan tinggi.
Sementara Prof. Kaelan mengingatkan, tidak sedikit negara di dunia menerapkan haluan negara, atau yang disebut Directive Principle of State Policy (DPSP) dalam konstitusinya. Negara-negara itu adalah Belgia, India, Nepal, Pakistan, Filipina, Afrika Selatan, dan lainnya. Bahkan Filipina adalah negara menganut sistem presidensial sebagaimana halnya Indonesia.
Bagi bangsa Indonesia, kata Prof. Kaelan, tujuan negara seperti terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah kesejahteraan rakyat Indonesia sebagai negara kesatuan Republik Indonesia.
”Karena itu, relevensi reformulasi GBHN akan mengantarkan sistem pembangunan nasional dapat menjangkau seluruh wilayah negara Republik Indonesia,” katanya. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi