jpnn.com - JAKARTA -- Pelaksana Tugas Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti membantah institusinya memberi perlakuan berbeda terhadap Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan dan mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo yang tersangkut hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Badrodin menegaskan bahwa saat ditetapkan tersangka Djoko bukan dinonaktifkan, melainkan mundur dari jabatannya sebagai Kakorlantas Polri.
BACA JUGA: Menteri Marwan Kebanjiran Keluhan Soal Pedesaan ââ¬Â¬
"Pak Djoko mengundurkan diri," tegas Badrodin usai menggelar pertemuan dengan para mantan Kapolri di Rupatama Mabes Polri, Selasa (20/1).
Dia membenarkan dalam pertemuan itu juga sempat disinggung apakah Budi akan dinonaktifkan dari jabatan Kalemdikpol karena berstatus tersangka.
BACA JUGA: Ini Harapan Ibas setelah Perppu Pilkada Disahkan jadi UU
"Pertanyaan itu ada, tapi sudah kami jawab. Memang yang terkait dengan jabatan di Lemdikpol sudah saya sampaikan. Namun kalau nanti dalam perjalanan terganggu dalam pelaksanaan tugasnya tentu akan kita laksanakan sidang," paparnya.
Yang jelas, kata Badrodin, Polri tetap memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang terjerat masalah hukum. Bahkan, kata dia, untuk praperadilan terhadap KPK juga sudah dibentuk tim yang langsung dipimpin oleh Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.
BACA JUGA: Fadli Zon Ingatkan Jokowi Bahaya Pengangkatan Badrodin
"Langkah itu sudah dilakukan, bela semaksimal mungkin di dalam koridor hukum," tegasnya.
Terkait perwira Polri yang mulai dipanggil menjadi saksi kasus Budi di KPK, Badrodin menegaskan Polri memberikan dukungan sepenuhnya. Bahkan, kata dia, semuanya sudah disiapkan.
"Apa yang perlu disiapkan, kita persiapkan. Itu juga sudah dikoordinasikan dengan Kadivkum," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarankan Pemerintah Tak Gubris Suara Luar Negeri soal Hukuman Mati
Redaktur : Tim Redaksi